Bongkar AC Warga, 2 Sekawan Gol di Polsek Medan Kota

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

sentralberita | Medan ~ Personel Unit Reskrim  Polsek Medan Kota menangkap dua orang pelaku  pencurian mesin AC di Nano Nano Massage dan Refleksi Keluarga di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan Medan Timur.

Kedua maling tersebut ditangkap petugas saat menjual barang hasil curiannya. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan yakni AK (36) dan seorang remaja berusia 16 tahun berinsial RPA. Keduanya ditangkap petugas di kawasan Jalan Danai Singkarak, Kota Medan. 

“Mereka kami amankan saat mau menjual mesin AC yang mereka curi,” kata Iptu Asrul Rambe, dikutip Senin (1/11).

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, FODIUM Sumut Gelar Seminar Nasional

Asrul mengatkan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban ke Polsek Medan Kota. Korban mengaku mesin AC ditempat usahanya di  Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Keluarga Hamdan, Kecamatan Medan Maimun dicuri. 

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersang. Selanjutnya kedua tersangka kami mankan,” kata Asrul. 

Kepada petugas, terangka mengakui perbuatannya mencuri mesin AC tersebut. Selanjutnya, keduanya diamankan petugas ke Mapolsek Medan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidanan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ucapnya. (in)

-->