Batalkan HGU PT NDB dan KEK Sei Mangkei, FKPPN Surati Kementerian ATR/BPN

Ketum FKPPN Drs. HN Serta Ginting saat menyerahkan surat kepada Stafsus Ketua Komisi 2 DPR RI di Medan Club, kemarin. (SB/F-mal)


sentralberita|Medan~ Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara
(FKPPN) menyurati Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). FKPPN meminta Kepala BPN RI membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Nusa Dua Bekala (NDB) PTPN II.

Lokasi proyek PT NDB tersebut berada di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang. Sedangkan sertfiikat Hak GunaBangunan (SHGB) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (KEK SM) PTPN III yang berlokasi di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

“ Kami minta pak Sopyan Djalil mencabut atau membatalkan HGB yang sudah terbit atas nama PT Nusa Dua Bekala yang nyata-nyata sampai dengan hari ini masih terjadi konflik diatas lahan yang semula HGU tersebut
Dimana azas yang dianut BPN dalam penerbitan SHGU maupun SHGB adalah Clear and Clean,”kata Drs. HN Serta Ginting, mantan Anggota DPR RI ini, usai menyerahkan berkas pengaduan kepada Staf Khusus Ketua Komisi 2 DPR RI di Medan, kemarin

Baca Juga :  Perkuat Pasar di Medan, Indomobil Hadirkan Merk Jeep dan Citroën dalam Satu Dealer Melalui Stellantis Brand House Adam Malik

Bahkan beberapa minggu yang lalu, lanjut dia, telah terjadi bentrok fisik diatas lahan tersebut. “Dan juga HGB KEK Sei Mangkei PTPN III perlu ditinjau ulang untuk dicabut, karena luas lahan yang dihapusbukukan diubah menjadi HPL dengan pemanfaatan lahan menjadi HGB sangat sedikit sekali sejak tahun 2012,”papar mantan Ketua Umum SPBun ini

Disebutkan, DPN FKPPN telah sejak lama menyoroti kondisi Mangkraknya KEK Sei Mangkei ini dan mangkraknya Proyek kerjasama PT Perumnas dengan PT Nusa Dua Bekala yang notabene anak usaha PTPN II. Bahkan beberapa bulan yang lalu sekira tanggal 21 Januari 2021 DPN FKPPN telah melayangkan surat kepada Komisi II DPR RI dan juga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk turun kelapangan dan melakukan audit terhadap Pengelola KEK Sei Mangkei.

Baca Juga :  Talkshow BMPD, Transaksi Keuangan Digital Marak, Kejahatan Cyber Mengintai

“Kami sudah lama menyoroti Mangkraknya KEK Sei Mangkei dan Nusa Dua Bekala juga sudah minta Komisi II dan BPK RI turun kelapangan juga melakukan Audit,”ucapnya.

Seperti diketahui total lahan yang sudah terlanjur diubah dari HGU menjadi HPL dan HGB untuk Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei PTPN III adalah + 2002 Ha yang dihapusbukukan sejak tahun 2012 demikian juga lahan HGU Kebun Bekala PTPN II seluas 854 Ha. Dan hingga kini masih terus terjadi protes dari Masyarakat.

“DPN FKPPN menyampaikan bahwa sikap kami ini semata mata kecintaan kami kepada keberlangsungan PTPN tercinta,,”tegasnya.(SB/mal

-->