Tembus 56 Miliar Lebih BPPRD Batu Bara Tagih Utang Pajak

Kadis BPPRD Kabupaten Batubara Rijali S.Pd, (sb/f-humas)

sentralberita I Batu Bara ~ Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus berupaya optimalisasi untuk peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya adalah melakukan penagihan terhadap piutang pajak.

Hal ini dikatakan Kadis BPPRD Rijali kepada Sentralberita.com, Jumat (29/10/2021)

Rijali mengatakan, dengan bekerja sama antara BPPRD bersama Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu Bara beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 11 Oktober 2021, lalu terhadap salah satu Wajib Pajak yang membandel memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak,sebutnya

“Sebelumnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menerima audensi yang dilakukan oleh beberapa pihak media terkait konfirmasi terhadap Wajib Pajak dan pelaku usaha yang membandel,”ujarnya

Baca Juga :  Euforia di Pantai Bebas Parapat: Francois Medori, Juara Dunia Aquabike Jetski 2024, Sapa Warga

Penerimaan piutang pajak yang diterima pemerintah kabupaten batu bara merupakan pembayaran hutang dari beberapa wajib pajak yang diantaranya adalah salah satu BUMN yang ada di wilayah batu bara dengan total pembayaran hutang pajak lebih kurang 55 millar dan beberapa perusahaan swasta sebesar 800 juta lebih, dan ditambah lagi dari wajib pajak restoran,Pajak Ari tanah dan reklame.

Hasil penerimaan piutang ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan kejaksaaan selaku Pengacara Negara dan rekan media, yang telah berkomitmen membantu pemerintah kabupaten batu bara dalam upaya peningkatan PAD,

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu bara saya mengucapkan terima kasih, Pada kesempatan ini yang wajib pajak dan pelaku usaha yang menunggak pajak dan bahkan tidak mau membayar pajak.”

Baca Juga :  500 Peserta Mudik Gratis Pemprov Sumut, Nikmati Perjalanan Kapal Laut dari Batam ke Medan

Dinas BPPRD Batubara terus melakukan upaya persuasif untuk melakukan penagihan pajak dan memberi pemahaman kepada pelaku usaha yang membandel, jika tidak ada itikat baik, kita akan membuat tindakan administrasi, sifat paksa bahkan sampai ranah pidana pun akan kita tempuh,tegas Jali

“Oleh sebab itu Dinas BPPRD Batubara punya hak paksa dalam persoalan perpajakan, sebagai amanat UU 28 tahun 2009 yang sampai titik akhir dengan proses pidana. Bayarlah Pajak karena pajak yang kita bayar untuk pembangunan Kabupaten Batu Bara,(sb/ru)


-->