Konstituen Datangi DPRDSU Minta Batalkan PAW Kiki Handoko Sembiring

Solidaritas Konstituen Kiki Handoko Sembiring menyampaikan pernyataan sikap ke DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Mesan, Jumat (29/10/2021). (f-ist)

sentralberita | Medan ~ Puluhan massa mengku tergabung dalam Solidaritas Konstituen Kiki Handoko Sembiring menyampaikan pernyataan sikap ke DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Mesan, Jumat (29/10/2021). Mereka meminta pihak terkait khususnya Kementerian Dalam Negeri agar menunda dan membatalkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kiki Handoko Sembiring sebagai Anggota DPRD Sumut

Aspirasi dan penyataan sikap tersebut diterima Kasubag Humas DPRD Sumut, Sofyan. Dalam pernyataan sikapnya, Solidaritas Konstiuen Kiki Handoko menjelaskan, Pertanggal 07 Oktober 2021, Kiki Handoko Sembiring menerima Surat Keputusan Dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara. “Kami menilai surat keputusan tersebut sangat cacat hukum karena terbitnya surat keputusan tersebut dengan cara – cara yang melawan hukum. Salah satu yang menjadi Bahan Pertimbangan didalam Surat Tersebut (dibagian menimbang) adalah “Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 47 / KPTS / DPP / VIII / 2020 tanggal 04 Agustus 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),”jelas Korlap Aksi, Marthin L Bangun.

Dijelaskan, bahwa Surat Keputusan DPP PDIP Nomor : 47 / KPTS / DPP / VIII / 2020 tersebut merupakan Surat Keputusan yang belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (belum Inkracht), karena sesuai dengan petunjuk serta arahan dari putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 219 / Pdt.Sus-Parpol / 2021 / PN Mdn yang pada intinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan Tidak berwenang nengadili perkara tersebut. Begitu juga pada bagian pertimbangannya pada Intinya mengarahkan agar penggugat atau Kiki Handoko Sembiring untuk mengajukan keberatan / permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal partai melalui Mahkamah Partai”.

Baca Juga :  H. Ahmad Qosbi Berangkatkan Kloter 13, Hj. Ellya Rosa Siregar Mohon Do'a Keselamatan Memimpin Pemerintahan Labuhanbatu

“Artinya gugatan tersebut belum ditolak. Karena masih mempermasalahkan syarat formil gugatan saja, belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara,”tegasnya.

Atas dasar itu, melalui kuasa hukumnya Kiki Handoko secara pribadi telah mengajukan keberatan / permohonan penyelesaian ke Mahkamah Partai Politik PDIP, namun sampai dengan Surat Keputusan Kemendagri tersebut terbit, tidak ada sama sekali tanggapan /respon dari Mahkamah Partai PDIP atas Surat Keberatan / permohonan kami tersebut, sehingga secara hukum dapat dikatan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor : 47 / KPTS / DPP / VIII / 2020 tersebut merupakan Surat Keputusan yang belum memiliki Kekuatan Hukum yang tetap (belum inkracht).

“Dengan demikian sangat jelas disini, bahwa perkara ini belum masuk kedalam pokok perkara. Karena masih hanya memutuskan tentang syarat formil gugatannya saja, Artinya kebenaran materilnya belum diuji sehingga tidak ada satu bahasa pun di dalam putusan Pengadilan Negeri Medan ataupun didalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Begitu juga didalam Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Gugatan Ditolak sehingga Perkara ini tidak dapat Dikatan sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ,”tukasnya.

Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya Kiki Handoko telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta atas terbitnya SK Mendagri tersebut dengan Nomor Perkara 238/G/2021/PTUN.JKT. Dan agenda sidang pertama pada tanggal Senin, 25 Oktober 2021 Pkl. 10.00 Wib, yang dimana Meminta agar SK Mendagri tersebut untuk segera dibatalkan terlebih dahulu sampai ada nya Keputusan PTUN yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Baca Juga :  Daftar Pemilih Salah Satu Indikator Pemilu Demokratik

Lebihlanjut melalui kuasa hukumnya Kiki Handoko juga telah mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Medan atas SK Pemecatan DPP PDIP Terhadap Kiki Handoko. Berhubung karena Kiki Handoko sudah melakukan Permohonan ke Mahkamah Partai pada tanggal 30 Agustus 2021 (sesuai arahan / petunjuk yang tertuang didalam Putusan Majelis Hakim PN Medan).

“Sehingga atas dasar itu kami selaku konstituen meminta agar PAW terhadap Kiki Handoko Sembiring harus segera ditunda (demi hkum). Hal ini juga sejalan dengan Pasal 241 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan “Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh Partai Politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”tegasnya.

“Artinya sebelum keberatan / gugatan yang Kiko Handoko ajukan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap maka Kiko Handiko adalah masih sah sebagai Anggota Partai PDIP dan tidak bisa Di PAW dengan alasan telah dilakukan pemberhentian sebagai anggota partai terhadapnya,”imbuhnya. (01/red)

-->