Nekat Jual dan Pakai Shabu, 2 Warga Tebing Kisaran Diamankan
Dua tersangka narkoba. (F-humas)
sentralberita | Kisaran ~ Akibat kenekatan menjual dan memakai narkotika jenis Shabu-shabu,seorang peternak dan peternak ayam dan Pembotot diamankan Satres narkoba Polres Asahan.Dari tangan kedua tersangka yang tinggal di Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat ini,petugas menyita barang bukti dua paket shabu-shabu seberat 1,32 gram.
“Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalahgunaan Narkotika, Kedua tersangka itu adalah JL(43) warga Pramuka Gg. famili Kelurahan Tebing Kisaran yang bekerja sebagai peternak ayam dan AS (31) warga jalan Sei Silo ,Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat
keduanya sebagai pemakai dan penjual”, ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (27/10/2021).
Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari selasa 19 oktober 2021 sekira 23.30 wib di Jl. Sei Ismail Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur.Petugas SatRes Narkoba Polres Asahan sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut.
“Menurut pengakuan “JL” kepada polisi, menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit karena dia memiliki sakit di tulang ditangannya, sedangkan “As” menjual barang tersebut karena untuk menambah penghasilan untuk biaya anaknya sekolah, Terang Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut
Tambah Kapolres kedua tersangka tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, Dia juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Kab. Asahan, tutur Kapolres Asahan yang dikenal tegas tersebut
Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(SB/ZA/F.Humas).