Terdakwa Korupsi Bank BRI Kabanjahe Akan Buktikan Eksepsinya di Persidangan
sidang putusan sela di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/10).(f-fs)
sentralberita | Medan ~ James Tarigan, terdakwa dugaan korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah pada Bank BRI KCP Kabanjahe akan siap membuktikan kebenaran nota keberatannya pada sidang pembuktian.
Hal itu dikatakan terdakwa melalui kuasa hukumnya Viski Umar Hajir Nasution SH MH, usai sidang putusan sela di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/10).
Menurutnya, pada eksepsi yang diajukannya sudah jelas dirincikan kronologi perkara korupsi yang dinilainya tidak sesuai dengan yang dilakukan terdakwa.
“Akan tetapi, majelis hakim menilai tanggapan jaksa atau dakwaan jaksa sudah benar. Kami
kuasa hukum keberatan dan agak kecewa dengan hakim. Jadi kita lihat saja dalam persidangan minggu depan, akan kami buktikan eksepsi kami. Tetapi, walaupun eksepsi kami tidak dipertimbangkan hakim, kita tetap hormati putusan itu,”sebutnya.
Dalam sidang itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menolak eksepsi atau nota keberatan James Tarigan.
“Menyatakan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum agar melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi -saksi,” kata Hakim As’ad dalam putusan sela.
Hakim selanjutnya memerintahkan pada jaksa penuntut umum, agar menghadirkan saksi-saksi pada persidangan untuk pembuktian. “Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi pada persidangan selanjutnya,” ujar hakim.
Seperti diketahui, James Tarigan, mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah pada Bank BRI KCP Kabanjahe.
Tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite dalam dakwaan menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha. ( FS/sb)