Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Laporannya Ke Propam Poldasu Terkait Pemilik Botot Tak Dijadikan Tersangka

Surat Laporan Ke Propam Poldasu dari kuasa hukum Ismail terhadap Penyidik dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.(SB/ poto – ist)

sentralberita | Medan ~ Tim kuasa hukum terdakwa Ismail mempertanyakan tindak lanjut laporannya ke bidang Propam Poldasu,terkait laporannya mengenai penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan.

” Kami mempertanyakan kelanjutan perkembangan laporan kami di Propam Poldasu terkait proses penyidikan di Polrestabes Medan yang tidak menetapkan Ahok menjadi tersangka”,ujar Akhyar Idris Sagala SH didampingi Hari Irwanda SH dan M.Haikal Lubis SH,Senin,(25/10).

Seperti diketahui,terdakwa Ismail telah divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam karena dianggap telah menjual sebuah mesin mobil hasil tadahan kepada seaorang pemilik gudang botot di kawasan Mandala Medan.

Baca Juga :  Gerakan Pertamina Energi Negeri Sambangi Deli Serdang Berikan Inspirasi Ratusan Siswa Sekolah

Menurut mereka proses penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan sarat dengan kejanggalan.

“Pemilik gudang botot yang berlamat di Mandala By Pass tidak dijadikan tersangka,padahal di dalam BAP polisi secara jelas disebutkan keterlibatannya dalam perkara tersebut”,tegas mereka.

Anehnya lagi kata Akhyar,penyidik sama sekali tidak menjadikan mesin yang diduga hasil tadahan tersebut  sebagai barang bukti.”Masa yang jadi bukti di persidangan hanya dalam bentuk surat saja”,jelas Akhyar.

Sedangkan uang Rp400 milik terdakwa Ismail juga turut dijadikan sebagai bukti,padahal itu hasil terdakwa mencari botot.Ini sangat aneh,imbuh Ahkyar dibenarkan Irwanda dan Haikal.

Sementara itu penyidik Polrestabes Medan Alone Panjaitan yang dihubungi lewat pesan Whatsup tidak memggubris sama sekali meski,pesan sudah centang biru pertanda pesan sudah dibaca.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Warganya Aman, Polsek Tanjung Balai Selatan Patroli Dialogis

Begitu juga dengan Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Donald Simanjuntak juga tidak menjawab sama sekali pertanyaan wartawan terkait laporan Akhyar Sagala dan kawan – kawan mengenai sikap penyidik yang dinilai tidak propesional dan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Kasus pencurian mesin mobil yang akhirnya menjadi kasus penadahan adalah merupakan hasil pengembangan dari kasus pembunuhan sopir angkot Junaidi pada bulan April 2021.

Diketahui,tersangka pembunuhan itu FA,telah ditembak mati petugas.Namun mesin mobil angkot korban Junaidi sudah sempat dijual,dan terdakwa Ismail duanggap sebagai penadah.Sedangkan seseorang yang disebut sebut bernama Ahok,pengusaha botot di Mandala by pass Medan sama sekali tak dijadikan tersangka oleh penyidik.( FS/sb)

-->