Norma Deli Siregar, Syarat Mendapat BSPS, Tanah Harus Milik Sendiri
Kadis Perkim Norma Deli Siregar, (sb/f-humas)
sentralberita I Batu Bara ~Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batu Bara Norma Deli Siregar mengatakan bahwa syarat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar mendapat bantuan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) harus memiliki tanah sendiri
Penjelasan tersebut disampaikan Norma Deli Siregar menanggapi desas desus tentang rumah nelayan yang tidak layak huni luput dari Perhatian Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Akhsanul Rizki, Minggu (24/10/2021), Kadis Perkim membenarkan kondisi rumah Julpan (46) seorang nelayan tinggal warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram memang tak layak untuk di bangun.
“Akan tetapi Dinas Perkim akan memberikan bantuan BSPS, tapi tanah tersebut bukan miliknya itu salah satu syarat yg harus dipenuhi,”
Pada saat peninjauan, Kabid saya dan staf saya ke lokasi, mereka sudah memberitahukan kepada istri Julpan, bahwa dinas tidak dapat memberi bantuan parbaikan rumah apabila surat tanah tidak atas nama Julpan atau istrinya,jelas Norma.
“Saat diminta untuk mengurus surat atas nama mereka agar tahun depan dapat dimasukkan program BSPS, istrinya Juli (39) dan 5 orang anak diam saja dan akhirnya dia bilang ini bukan tanahnya.”sebutnya
“Sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri PUPR No 07 tahun 2018, salah satu persyaratan untuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah memiliki atau menguasai tanah dengan atas hak yang sah serta tanah tersebut tidak dalam sengketa.
“Namun apabila yang bersangkutan telah mengganti surat tanahnya atas nama sendiri, maka yang bersangkutan akan diusulkan utk mendapat program BSPS atau bedah rumah”, terang Kadis Perkim Norma Deli Siregar,(sb/ru)