Anggota Dewan Puji Kapoldasu Stop Status Tersangka Pedagang Gambir Dipukul Preman
Kapolda Sumut Irjen Panca
sentralberita |Medan ~ Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDIP, Meryl Rouli Saragih, memuji Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak setelah menyetop kasus pedagang dipukul preman malah jadi tersangka. Menurut Meryl, langkah Panca sudah tepat.
“Langkah yang diambil oleh Kapolda dengan mencabut status tersangka Ibu Gea sudah tepat,” ucap Meryl, kepada wartawan, dikutip Minggu (24/10).
Meryl menilai penetapan tersangka terhadap pedagang bernama Litiwari Gea itu tidak tepat. Dia mengaku sempat mendatangi rumah Litiwari Gea untuk mencari informasi mengenai peristiwa pemukulan yang viral itu.
“Dari SOP juga harus diperiksa kembali yang kemarin itu, karena penetapan Ibu Gea sebagai tersangka juga tidak tepat. Kami kemarin bersama Komisi A sudah mengunjungi Ibu Gea di rumah beliau. Kita mengecek bagaimana kronologinya,” ujarnya.
Meryl mengimbau warga lebih aktif membuat laporan ke polisi jika menjadi korban premanisme. Dia juga meminta polisi bertindak tegas dalam menangani laporan warga soal premanisme.
“Saya juga mengajak warga jika ada oknum premanisme itu segera dilaporkan ke yang berwajib sehingga premanisme bisa diatasi. Sehingga polisi yang memiliki visi-misi memberantas premanisme ini juga akan mengambil langkah untuk mengatasi premanisme yang meresahkan ini,” jelasnya.
Kasus pedagang dipukul preman ini sebelumnya mencuat setelah video peristiwa itu viral. Polsek Percut Sei Tuan, yang menangani kasus ini, kemudian menetapkan pedagang dan pria yang diduga preman menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pedagang yang menjadi korban membuat AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Sumut.
“Dari hasil audit kita temukan, ditemukan oleh tim yang melakukan audit, diketahui terdapat beberapa hal yang kita nilai tidak sesuai dengan aturan standard operating procedure, baik meningkatkan perkara laporan Saudara Benny kepada Ibu Gea menjadi penyidikan, termasuk juga penetapan tersangka. Itu temuan dari tim audit,” ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/10).
Panca menyebut ada beberapa langkah yang tidak sesuai aturan penanganan tersangka seperti yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Berdasarkan hal itu, kata Panca, dilakukan gelar perkara khusus. Hasilnya, kasus ini disetop.
“Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Litiwari Iman Gea berdasarkan tadi yang saya sampaikan dinilai masih prematur. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan termasuk yang ditemukan oleh Polsek, maka penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana,” sebut Panca.
“Oleh sebab itu, penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan Saudara Benny terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” ucap Panca.
(dtc)