Agar Tidak Timbulkan Dampak Negatif, Edwin Sugesti Nasution Minta Sampah di TPS Segera Diangkut ke TPA

Edwin Sugesti Nasution (berdiri), anggota DPRD Medalanksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang “Pengelolaan Persampahan”, Sabtu (23/10/2021`). (SB/F-01)

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang “Pengelolaan Persampahan”, Sabtu (23/10/2021`) di Jalan di Jalan Tirto Sari Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Sosper yang dilaksanakan Edwin Sugesti dengan prookol kesehatan yang ketat itu mendapat perhatian menarik dari warga yang kebanyakan mak-mak. Pasalnya, mereka mendapat penjelasan yang akurat tentang sampah yang sejak lama hingga saat ini menjadi perbincangan hangat di kota Medan.

Setelah mendapat penjelasan, masyarakat menyambut baik adanya sosialisasi tentang pengelolaan persampahan dan berharap terjalin terjalin sinergitas dalam bentuk kerjasama antara Pemko Medan dan warga dalam mengelola sampah.

Dihadiri mewakili Lurah Bantan, Rizki Irawan Nasution dan Arman S Harahap (Mandor Kelurahan Bantan, Edwin Sugesti dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan ini menyampaikan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang Pengelolaan Persampahan agar masyarakat mengetahui aturan pengelolaan sampah, terutama tentang hak dan kewajiban, sehingga diharapkan kelak memunculkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan dan pemerintah kota Medan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya.

Warga Sukirnomenyampaikan aspirasi pada Soper , Sabtu (23/10/2021). (SB/F-01)

Artinya permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan. Apalagi masyarakat di kalangan rumah tangga sejak lahir hingga dewasa merupakan bagian pencipta sampah terbesar.Tujuan dari Sosper ini, kata Edwin memberikan edukasi tentang hahak dan kewajiannya, perlu kerjasama pemerintah dengan masyarakat

Selanjutnya, Edwin Sugesti menyampaikan ketika berkunjung ke di Kelurahan Bantan menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah itu ada Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS) yang dikelola pemerintah 6 bulan lalu.

Masyarakat mengeluh bahawa TPS itu sangat mengganggu masyarakat terutama yang berdekatan dengan rumah warga karena tidak segera diangkut. Bau busuk yang dirasakan warga itu sebelumnya telah disampaikannya ke Dinas terkait agar segera diangkut, jawabanya akan dilakukan penyemprotan.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Rapat Bersama Stakeholder Untuk Pengembangan Strategis Kelembagaan Pengawasan

“Melalui Sosper ini, kita harapkan dampak negatif dari TPS ini harus jadi perhatian pemerintah Lurah da Dinas terkait agar masyarakat di Medan ini merasakan kenamayaman dan keindahan. Karena sesuai pasal 37 peraturan yang kita sosialisasikan ini bagaiana masyarakat menyampaikan keluhannya bisa direspon,”tegasnya.

Pemerintah daerah katanya, menjamin pengelolaan sampah yang baik berwawasan lingkungan tidak merugikan agar tetap sehat, memperoleh informasi soal pengangkutan sampah tepat waktu dan mendapat perlindungan dari dampak negatif sampah, karenanya perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tidak sembarangan membuang sampah dan pemrintah benar-benar bertangungjawab.

Warga SRodiah Siregar menyampaikan aspirasi pada Soper , Sabtu (23/10/2021). (SB/F-01)

Diakuinya, masih banyak dari masyarakat yang membuang sampah rumah tangga mereka di sembarang tempat. Sementara sampah masyarakat itu dikutip sering terlambat yakni baru dilakukan dalam jangka waktu seminggu sekali ke TPA. Seharusnya sampah-sampah itu minimal dua hari sekali sudah diangkut ke TPA agar tidak menimbulkan dampak negatif di TPS.

Tidak ada aktifitas masyarakat yang tidak menghasilkan sampah. Sehingga setiap harinya sampah di Medan mencapai 2000 ton”ujarnya. Edwin meminta kewajiban masyarakat membayar retribusi.

Menurut Edwin, Jika sembarangan terhadap sampah, selain merusak keindahan, juga bisa menimbulkan penyakit, bahkan ada sanksinya lagi sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2015 yang kita sosialisasikan ini.

Disampaikannya, tanggung jawab pengelolaan sampah sesunggunya tanggung jawab bersama antara Pemerintah dengan masyarakat, diharapkan muncul kesadaran bersama yang dimulai dari rumah masing-masing. Sementara Pemerintah diharapkan terus membenahi dan mengevaluasi apa yang sudah dan belum dilakukannya terhadap sampah di kota Medan ini.

“Kalau tercipta kesadaran dan tanggungjawab bersama antara masyarakat dan pemerintah dengan dukungan penuh legislatif tidak sembarangan membuang sampah baik rumah tangga dan perusahaan, maka hal tersebut solusi keberhasilan terwujudnya Medan bersih,”ujar Edwin Sugesti seraya mengatakan, penilaian kawasan terjorok dari Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya kepada Kota Medan, cukuplah menjadi cambuk bagi Pemko Medan agar lebih serius.

Baca Juga :  Edwin Sugesti Nasution Sosper Adminduk, Minta Masyarakat Jangan Malas Mengurus Kelengkapan Adminduk, Manfaatnya Sangat Banyak
Warga yang hadir pada Sosper (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang “Pengelolaan Persampahan”, Sabtu (23/10/2021`). (SB/F-01)

Saat ini , katanya, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan. Tentu kita harapkan pengangkutan sampah di kecamatan berjalan dengan baik, sehingga tidak lama sampah menumpuk.

Tanggung jawab yang dilakukan Camat itu, kata Edwin sesuai Perwal dimaksud pengangkutan sampah dari rumah ke TPS dan TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.

“Kita mengharapkan, Pemko Medan telah dan terus membenahi untuk mengurangi sampah dengan fasilitas dan sarana prasarana yang ada. Paling tidak, katanya bagaimana menghilangkan sampah dari pandangan mata. Namun kedepan bagaimana sampah hilang dengan bermanfaat,ujar Edwin.

Sambil menyampaikan sanksi sembarangan membuang sampah tiga bulan dan denda 10 juta. Edwin mengharapkan dengan keterbatasan sarana yang ada agar masyarakat bisa menjaganya dan tidak merusaknya.

Pemerintah, kata Edwin harus mampu menjalankan regulasi dan kebijakan serta pengawasan dalam pengelolaan sampah di masyarakat. Diharapkan kepada pemerintah agar senantiasa memberikan penyadaran kepada warga agar jangan lagi buang sampah sembarangan.

Diakhir Sosper sejumlah warga menyampaikan aspirasinya. Diantara ibu Rodiah Siregar yang memeprtanyakan lambanya pengangkutan sampah, Risma dan Sukirno yang mengaku di dekat rumahnyalah TPS itu yang telah merasakan bau busuk kareana ulat ulat dan lain sebagainya. Edwin Sugesti berjanji akan mencari solusinya dan Mandor sampah Arman S Harahap mengakui telah berupaya akan mengangkut sampah tepat waktunya.

“Kami sudah berupaya mengangkut sampah dan melakukan penyemprotan, bahkan pohon yang ditebang segera sampahnya diangkut. Yang menjadi persoalan kita sampah yang ada diperet gitu-gitu aja,”ujarnya disambut tawa. (SB/01)

-->