Pelaku Pinjol Dibekuk di Deliserdang
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
sentralberita | Medan ~ Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Namun demikian, belum diketahui berapa orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar Tim Mabes Polri ada mengamankan pelaku pinjaman online di Kabupaten Deliserdang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dikutip Sabtu (23/10), Hadi mengatakan belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait penangapan tersebut. Namun demikian, dia menyebutkan pelaku yang diamankan lebih dari satu orang.
“Ada sejumlah orang yang diamankan terkait kasus tersebut. Nanti akan kami sampaikan update perkembangannya,” ucapnya.
Hadi mengatakan saat ini Polda Sumut sudah membentuk satu tim khusus untuk menyelidiki kasus pinjaman online di Sumut. Saat ini pihaknya masih mendalami sejumlah kasus pinjaman online ilegal.
“Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan,” tuturnya.
Dari data yang dihimpun, sejauh ini ada tujuh kasus pinjol ilegal di Sumut. Endam kasus di antara berada di Kota Medan dan satu kasus di Kota Tanjungbalai. (In)