Edwin Sugesti Nasution: TPS di Kelurahan Bantan Ganggu Ketentraman Masyarakat

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution aku meng menerima laporan dari masyarakat dari Kelurahan Bantan bahwa di daerah itu ada Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS) yang dikelola pemerintah 6 bulan lalu yang keberadaannya mengganggu ketentraman masyarakat.
“Masyarakat mengeluh bahawa TPS itu sangat mengganggu masyarakat terutama yang berdekatan dengan rumah warga karena tidak segera diangkut. Bau busuk yang dirasakan warga itu sebelumnya telah disampaikannya ke Dinas terkait agar segera diangkut, jawabanya akan dilakukan penyemprotan,”ujar Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu, Jumat (22/10/2021).
Pemerintah daerah katanya, menjamin pengelolaan sampah yang baik berwawasan lingkungan tidak merugikan agar tetap sehat, memperoleh informasi soal pengangkutan sampah tepat waktu dan mendapat perlindungan dari dampak negatif sampah, karenanya perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tidak sembarangan membuang sampah dan pemrintah benar-benar bertangungjawab.
Disampaikannya, tanggung jawab pengelolaan sampah sesunggunya tanggung jawab bersama antara Pemerintah dengan masyarakat, diharapkan muncul kesadaran bersama yang dimulai dari rumah masing-masing. Sementara Pemerintah diharapkan terus membenahi dan mengevaluasi apa yang sudah dan belum dilakukannya terhadap sampah di kota Medan ini.
Tanggung jawab yang dilakukan Camat itu, kata Edwin sesuai Perwal dimaksud pengangkutan sampah dari rumah ke TPS dan TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.
“Kita mengharapkan, Pemko Medan telah dan terus membenahi untuk mengurangi sampah dengan fasilitas dan sarana prasarana yang ada. Paling tidak, katanya bagaimana menghilangkan sampah dari pandangan mata. Namun kedepan bagaimana sampah hilang dengan bermanfaat,ujar Edwin.(SB/01)