Diberi Tindakan Tegas dan Terukur, Tekab Polres Batu Bara Amankan Warga Medan

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi menunjukkan barbut kejahatan bongkar rumah saat press release, Jumat (22/10/2021. (sb/f-ru)

sentralberita I Batu Bara~ Team khusus anti badit (Tekab) Polres Batu bara gelar Operasi Kancil Toba 2021, dan amankan tiga tersangka curas dan curanmor diwilayah hukum Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara,

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/603/X/2021 / SPKT / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Oktober 2021 pelapor atas nama Ali Safrizal Karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu,

Sebelum waktu 1 X 24 Team bandit Polres Batubara mengamankan tersangka berinisaial IW (42) warga Dusun X Desa Simpang gambus, kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi saat press release, Jumat (22/10/2021)

“Tersangka selama ini berdasarkan indentitas KTP dia tinggal dilingkungan 31 Kel.Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, ia melakukan kejahatan dengan cara bongkar rumah diwilayah hukum Polres Batu Bara, dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor dan dua buah tabung gas yang didapur,”

Baca Juga :  Kukuhkan Volunteer PON XXI, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Optimis Pecahkan Rekor MURI

Tersangka melakukan di perumahan karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu ada dua rumah, dan diamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk VIVA. 1 (satu) Lembar STNK milik korban. 1 (satu) buah BPKB milik korban.

Sedangkan diperumahan PT.Socfindo Tanah Gambus ada dua rumah berdasarkan laporan LP / 127/IX/SPKT/ Polsek Lima Puluh / Polres Batu Bara / Polda Sumut, tanggal 02 September 2021 Pelapor atas nama Pandinata

“Dan diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan posisi kunci kontak masih melekat, 1 unit hp oppo A 37 Warna hitam dan 1 Unit HP Nokia senter warna biru,”sebutnya

Tersangka hendak diamankan mencoba melarikan diri dan diberi tindakan tegas dan terukur kedua kakinya. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana, “dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara” (sb/ru)

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat


-->