Disdik Medan Larang Sekolah Berlakukan Jam Istirahat saat Pertemuan Tatap Muka Terbatas

Siswa-siswi yang sedang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ( PTMT) beberapa hari lalu. 

sentralberita | Medan ~ Dalam aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Medan satu diantaranya ialah jam istirahat sekolah ditiadakan.

Namun masih banyak sekolah yang tetap menerapkan jam istirahat selama 15 menit, meskipun siswa pada saat jam istirahat hanya diperbolehkan di ruang kelas atau ruang lingkup sekolah saja.

Menanggapi hal tersebut, Plt  Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Topan Obaja Ginting menyatakan akan memeriksa sekolah yang tidak mengikuti anjuran SOP yang telah diterapkan.

“Itu sekolah mana, nanti akan kami cek ulang kembali dan akan kami tegur karena telah melanggar kesepakatan SOP yang telah kami buat,” ucap Topan, dikutip Kamis.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Dijelaskan Topan pihaknya menghindari jam istirahat dikarenakan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang mengakibatkan cluster baru virus covid-19.

“Jadi untuk jam istirhat kita hindari karena kita tidak ingin anak-anak bersentuhan atau berdekat-dekatan yang nantinya bisa menyebabkan cluster baru virus covid-19,” terangnya.

“Karena bagi kami yang utama dalam pelaksanaan PTMT ini keselamatan siswa-siswi, pendidik dan pihak sekolah adalah prioritas kami,” jelas Topan.

Ia mengimbau agar seluruh sekolah mau mematuhi kesepakatan SOP yang telah dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Medan. 

“Karena kita buat SOP tidak sembarangan semua demi keberlangsungan PTMT itu sendiri. Jadj saya harap pihak sekolah bisa menerapkan aturan dengan baik agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ucapnya.(tc)

Baca Juga :  Razia Pekat Polres Tanjung Balai di Hotel Amankan 29 Pasangan
-->