Jambret Penumpang Angkot di T.Tinggi, Pengangguran Dibui

Tersangka SRD alias Dona saat di Mapolsek Rambutan. (in)

senttalberita | Medan ~ Personel Unit Reskrim Polsek Rambutan menangkap seorang pelaku jambret yang kerap beraksi di angkutan kota (angkot) Kota Tebingtinggi. 

Pelaku ditangkap petugas setelah menjambret seorang pelajar bernama Eliza Rolina br Purba. 

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan, pelaku yang diamankan berinsial SRD alias Dona (40) warga Bukit Suling, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Tersangka diamankan petugas di Jalan LKMD, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. 

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Eliza ke Polsek Rambutan yang mengaku dijambret saat berada di atas angkot Netis. Korban mengaku dirampok pelaku saat angkot yang ditumpangi sedang menunggu sewa. 

Baca Juga :  Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Patroli Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam angkot dan mengancam korban. Dia meminta korban menyerahkan uang dan handphone miliknya,” kata Agus, Rabu (20/10/2021). 

Setelah berhasil merampas handphone korban, pelaju kemudian melarikan diri ke Jalan KL Yos Sudarso untuk menghindari amukan warga. Setelah itu, korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan. 

“Setelah mendapatkan laporan, kami kemudian menyelidikan dan mengungkap identitas tersangka. Selanjutnya, tersangka kami tangkap di Kelurahan Lalang,” ucapnya. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti celana pendek, baju putih hitam, topi, dan masker hitam. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Rambutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dari KUHPidana tentang Pencurian,” ucapnya. (in)

Baca Juga :  Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Dairi
-->