Bisnis Sabu Dibongkar Polres Tanjungbalai
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka. (Sb/01/humas)
sentralberita | T.balai ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus 1 orang lelaki Diduga dalam kasus Narkotika jenis sabu, dengan TKP Jln. Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Senin,(18/10/21) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi,SH.Sik didampingi Kasubbag Humas Iptu A.D. Panjaitan menyampaikan, tersangka Nanang Yusnar Marpaung (40) penduduk Jln. Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Adapun berupa barang bukti adalah 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 13,79 gram, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jelas sabu berat kotor 5,73 gram.
14 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 2,39 gram, 3 unit timbangan elektrik.
1 buah tas sandang warna hitam merk sport, 1 ball/pack plastik klip transparan kosong.
Jumlah barang bukti diduga Narkotika jenis sabu total keseluruhan berat kotor 21,91 gram.
Selanjutnya, awal penangkapan tersangka mulanya ada informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa transaksi Narkotika di dalam rumah Jln. Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai kemudian Kanit I dan II beserta Pers Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju tempat dimaksud dan benar melihat 3 orang laki laki dicurigai berada di teras rumah.
Kemudian,Tim Sat Resnarkoba menghampiri ke 3 orang laki laki tersebut lalu 1 orang melarikan diri, namun 2 orang lagi berhasil di amankan initial Boy Sapta alias Boy dan Nanang Yusnar Marpaung,Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan oleh Kepala lingkungan sambil petugas menemukan diduga barang Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 21,91 gram, 3 unit timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball/pack plastik klip transparan kosong, paparnya.
Berdasarkan keterangan dari salah satu orang tambahnya, atas nama Boy Sapta alias Boy (32) alamat Jln. Singguan Kel. Kerabat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dia berada di rumah tersebut untuk membeli Sabu kepada Nanang Yusnar Marpaung sebagai pemilik rumah.
Ditambahkannya, setelah dilakukan introgasi kepada Nanang Yusnar Marpaung barang bukti tersebut adalah benar miliknya.lalu diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.imbuhnya.
Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.pungkasnya. (01/red)