Razia Bea Cukai dan Disperindag di Patumbak Nihil Temuan

Petugas Bea Cukai Sumut dan Disperindag Sumut saat melakukan razia dan sosialisasi pada pemilik toko kelontong di Kecamatan Patumbak. (tc)

sentralberita | Medan ~ Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Sumut beserta Kanwil Bea Cukai Sumut dan Satpol PP merazia sejumlah toko kelontong.

Petugas mencari rokok ilegal yang katanya beredar di pasaran.

Namun, razia kali ini diduga cuma ‘ecek-ecek’ saja.
Meski mengaku sebelumnya sudah memantau tempat yang akan dirazia dan digerebek, nyatanya petugas tak menemukan apa-apa. 

Belakangan, petugas yang menyisir toko kelontong milik warga di Kecamatan Patumbak mengaku sekalian ingin lakukan sosialisasi, soal pelarangan menjual rokok tanpa label cukai. 

“Kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini perlindungan konsumen Medan, memberikan sosialisasi kepada para  pedagang untuk bisa tidak membeli produk rokok ilegal tanpa cukai, agar masyarakat memahami itu bagian dari perlindungan konsumen,” kata KUPT Perlindungan Konsumen Disperindag Sumut, Haykal, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :  Pentingnya Bela Diri Bagi Pelajar, Takagi Masuk Ekstrakurikuler SD Harapan 1 dan SD Harapan 2 Medan

Sementara itu, Pelaksana Pengawasan Bea Cukai Kanwil Sumut, Desmon Ginting mengatakan razia ini akan dilakukan selama sepekan kedepan.

Namun dalam razia di Kecamatan Patumbak yang sebelumnya telah diintai tak menemukan rokok ilegal.

Di dalam toko kelontong para pedagang tak ditemukan rokok yang dicurigai.

Dalam razia ini petugas juga menggunakan alat pendeteksi hologram pada segel rokok.

“Jadi karena mungkin beberapa hal dan informasi dari masyarakat belakangan ini banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah kita ini khususnya di wilayah Medan. Untuk ini kita sudah ada memeriksa beberapa toko, namunmasih tidak ditemukan yang namanya rokok ilegal,” kata Desmon Ginting.

Selanjutnya, ia pun menghimbau supaya pedagang tidak menjual rokok tanpa label bea cukai.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Beberkan Berbagai Hal Positif PON XXI kepada para Influencer

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dianggap berbahaya bagi konsumen lantaran luput dari pengawasan.

“Nanti menyesuaikan di lapangan, kalau ditemukan rokok ilegal nanti kita hitung kerugiannya, apakah jenisnya SKM, SPM atau SKT, seperti itu. Kalau secara kasat mata, rokok itu yang dikatakan sah atau ilegal itu dilekati pita cukai,” ucapnya.(tc)

-->