Dakwaan Janggal, Penasihat Hukum Siap Membongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi BRI Kabanjahe
Sidang dugaan korupsi BRI Kabanjahe saat mendengarkan tanggapan JPU di PN Medan,Selasa (19/10). (F-fs/sb)
sentralberita | Medan ~ James Tarigan, mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe melalui kuasa hukumnya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat kliennya.
James Tarigan diketahui, didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah pada Bank BRI KCP Kabanjahe.
Melalui kuasa hukumnya Hartanta Sembiring SH SPn dan Viski Umar Hajir Nasution SH MH mengatakan siap buka – bukaan dan akan membongkar habis siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. Sehingga tidak ada penegakan hukum yang tebang pilih dalam perkara ini.
“Terkait kasus korupsi ini, selaku penasehat hukum dari James Tarigan, kami sangat keberatan karena memang nampak di sini kasus ini tebang pilih. Kenapa? Karena memang klien kita sebagai pegawai di Bank BRI di cabang Kabanjahe ini dalam tugasnya sebagai checker, itu tugasnya hanya melakukan pemeriksaan, menganalisis kredit, yang penentuannya itu ada pada teller dan asisten manajer operasional (Amol),” kata Hartanta Sembiring kepada wartawan, Selasa (19/10).
Tetapi, kata dia, pihak-pihak yang dimaksud justru tidak dibebankan pada perkara korupsi tersebut, padahal mereka adalah penentu yang mengetahui ke mana perputaran uang di BRI Kabanjahe.
“Kenapa orang orang yang begitu banyak bertanggung jawab termasuk SPI, Amol, pimpinan cabang tidak masuk, tidak dilibatkan diminta pertanggungjawaban dalam permasalahan ini? Makanya kita berharap dalam penegakan hukum ini jangan tebang pilih marilah sama sama kita tegakkan, kalau memang salah kita nyatakan salah, kalau memang benar katakan benar,” ujarnya.
Dijelaskannya, dugaan janggalnya penyidikan terhadap kliennya juga bisa ditelaah dari surat dakwaan jaksa yang tidak menguraikan dengan rinci kronologis permulaan kasus korupsi itu.
“Mohon maaf, kami memang sangat keberatan dengan surat dakwaan jaksa, karena memang tidak diuraikan secara rinci, kapan diambil, siapa yang ambil ada gak surat kuasa dan segala macam apakah sesuai SOP yang ditentukan. Itu tidak jelas. Itulah yang kita harapkan semuanya, bisa terbuka untuk melihat permasalahan ini dan menyadari bagaimana mengambil keputusan dalam permasalahan yang dihadapi klien kami,” imbuhnya.
Dia juga berharap, jaksa nantinya bisa legowo mengakui bahwa dakwaan yang telah disusun memang tidaklah cermat. “Karena di situ dinyatakan bahwa tidak ada runtut pengambilan uang itu bagaimana, jam berapa, lalu proses pencairan uang itu bagaimana. Karena itu, akan kita ungkap nanti semuanya di persidangan, supaya jangan ada yang dikambunghitamkan dalam kasus ini dan jaksa tidak salah melakukan penuntutan,” jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa James Tarigan, dalam perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah yang diduga fiktif.
Tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite dalam dakwaan menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha. ( FS/sb)