Sebelum Tetapkan Tersangka, Perbup Bupati Labusel Harus Terlebih Dulu Diuji Di MA dan PTUN

Persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/10).

sentralberita | Medan ~ Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung memohon dilakukan hak uji materil ke Mahkamah Agung (MA), atas peraturan yang dikeluarkannya yang dianggap jaksa menjadi penyebab kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Hal tersebut terungkap, pada nota keberatan terdakwa yang disampaikan tim kuasa hukumnya Pris Madani dan Itok Suhendra pada persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/10).

“Penuntut umum tidak sadar ia telah menunjukkan adanya pertentangan antara produk hukum terdakwa (peraturan bupati) dengan undang-undang, dalam hal ini undang-undang Nomor : 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, 

merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung  (MA) Republik Indonesia untuk menguji ada tidaknya pertentangan sebagaimana dimaksud oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya,” ucapnya di hadapan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Karena itu, kata dia, semestinya pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidaklah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan jaksa.

Baca Juga :  Wagub Surya dan Anggota DPR RI Rokhmin Dahuri, Bahas Agromaritim untuk Peningkatan Daya Saing Ekononi Sumut

“Karena di dalamnya mengandung kesalahan administratif, akibat menerbitkan keputusan yang melanggar larangan melampui kewenangan, bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dan dilakukan tanpa dasar kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut, semestinya jika Perbup yang diterbitkan bupati menyalahi kewenangan atau melampaui batas, kasus ini diselesaikan lebih dahulu di pengadilan tata usaha negara. Bukan menjadikan Perbup yang dianggap salah tersebut, sebagai salah satu dasar untuk menetapkan H. Wildan Aswan jadi tersangka.

Sebelumnya, mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan dari pemerintah pusat.

Kasus berawal pada tahun anggaran 2013 hingga 2015, ketika Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari pemerintah pusat yang nilai per tahunnya miliaran rupiah.

Baca Juga :   Sumut Targetkan 4 Besar  PEPARNAS XVII Solo Setara Raihan pada PON XXI

Untuk melaksanakan keinginan menggunakan dana insentif PBB sektor Perkebunan  sebagai tambahan penghasilan, terdakwa H Wildan Aswan Tanjung menandatangani Surat Perintah Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor : 821.24/1165/BKD/II/2013 yang mengangkat terdakwa Marahalim Harahap sebagai Plt. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.

Namun ternyata, pemungutan PBB Sektor Perkebunan sebagai insentif telah melanggar asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat dimana sesuai dengan defenisi, insentif pemungutan pajak dan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Sementara,  daerah tidak memiliki peran dan tidak ada melakukan pemungutan Pajak PBB sektor Perkebunan.

Tetapi,  oleh terdakwa bersama rekannya, tetap memanfaatkan biaya pemungutan Pajak PBB dari sektor Perkebunan tersebut untuk dibagi-bagi sebagai insentif diantara pejabat daerah Kabupaten Labusel.

Akibatnya, terdakwa, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau sebesar Rp1.966.683.208,00. (FS/sb)

-->