Saksi Meringankan Sebut Terdakwa Taufik Sitepu Kerjasama Bengkel Dengan Orang Lain Bukan Menyewa
Dedi Junaedi,saksi meringankan dalam kaaus korupsi PT KAI Sumut saat memberikan keterangan dihadapan hakim PN Medan,Senin (18/10)
sentralberita | Medan ~ Sidang dugaan korupsi Rp11 miliar lebih di PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Sumut dengan terdakwa Taufik Sitepu memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan Dedi Juanedi seorang agen asuransi Alianz.
Dihadapan majelis hakim saksi Dedi Junaedi menyebutkan terdakwa Taufik Sitepu melakukan kerjasama bisnis perbengkelan dengan pihak lain.
” Iya saya mendengar dari Taufik kalau mereka dalam menjalankan bengkel di Jalan Perintis Kemerdekaan itu ada kerjasama dengan orang lain”,ucap Dedi Junaedi dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN) Medan.
Saksi menyatakan dirinya adalah seorang agen asuransi PT Alianz di Medan,pada sekitar tahun 2016 dan 2017 pernah memprospek terdakwa Taufik Sitepu agar masuk menjadi nasabah dengan mengambil polis kerugian di PT Alianz.
” waktu saya tawarkan pak Taufik asuransi kerugian,namun tidak sampai berlanjut karena pak Taufik belum membayarkan premi pertama”,ujar saksi.
Saksi Dedi Junaedi juga mengatakan mengetahui kalau bengkel yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan bukanlah milik Taufik tapi kerjasama dengan seseorang.
“Iya mereka keejasama,saya lupa namanya,tapi mereka memang kerjasama bukan disewa”,jelas saksi.
Dikatakan,saat dia memprospek Taufik untuk menjadi nasabah,ia meminta poto copi KTP dan izin usaha.” Dari situlah saya lihat Taufik bekerjasama dalam menjalankan bengkel itu,”beber saksi.
Saksi Dedi Junaedi mengaku melihat dan ditunjukkan Taufik Sitepu kertas kerjasama itu ketika datang ke bengkel.Namun ia mengaku tidak ingat nama teman bisnis Taufik Sitepu.
Diluar sidang,kuasa hukum Abdul Syukur Siregar SH kembali menyoroti majelis hakim PN Medan yang menyidangkan kasus tersebut,karena menahan kliennya Taufik Sitepu yang diduga korupsi menyorobot lahan PT KAI Sumut tanpa dasar hukum.
” Hampir sebulan sejak 20 September 2021 klien kita ditahan oleh hakim tanpa dasar hukum,ini melanggar HAM,merampas kebebasan beliau,kecamnya seraya menyebutkan betapa bobroknya sistem di PN Medan yang nota bene adalah Pengadilan dengan label kelas I A khusus.( FS/sb)