Pelaku Judi Tembak Ikan Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara
Tiga tersangka berinisial AP, SW dan TA, diamankan di Mapolres Batu Bara berserta Barang Buktinya,(sb/f-ru)
sentralberita I Batu Bara ~ Menindak lanjuti informasi dari Polsek Lima Puluh bahwa Polsek Lima Puluh mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian mesin (Gamezone) jenis ikan-ikan yang meresahkan warga, akhirnya berhasil ditangkap,
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Khusnadi disampaikan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian kepada Sentralberita.com diruang kerjanya, Senin (18/10/2021)
Dijelaskannya,penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh tanggal 15 Oktober 2021 Sekira Pukul 17.00 wib,
“Permainan judi ketangkasan menggunakan mesin Ikan- ikan di sebuah rumah di dusun II Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir,”sebutnya
Mendengar adanya perjudian ikan – ikan, team opsnal Reskrim Polres Batubara bersama Polsek Lima Puluh langsung dipimpin Ipda Renee H Tambunan dan Kanit Polsek Lima Pukuh Ipda M. Siregar dan sejumlah anggotanya menuju ke lokasi tersebut.
“Tiba dilokasi ditemukan ada dua orang laki-laki yang sedang bermain judi ikan – ikan yakni AP (31) dan SW (48) warga yang sama di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ia sebagai pemain, sedangkan satu orang laki – laki penjaga/kasir dipermainan judi berinisial TA (31) warga Dusun I Desa Pematang Panjang Kecamatan Lima Puluh Pesisir,”
Dari ketiga orang tersebut di Amankan / Tertangkap Tangan karena diduga melanggar Pasal 303 Kuhp subs Pasal 303 bis KUHP, dan diamankan sebagai barang bukti 1 (satu) Unit Mesin Ketangkasan Ikan – Ikan Warna Biru Putih, 1 (satu) Buah Buku Setoran, 1 (satu) Unit Cip Ikan – ikan dan uang Rp. 200.000.- sebutnya, (sb/ru)