Ibu Wartawan Korban Penyiraman Air Keras Heran Anaknya Dipolisikan, Minta Keadilan Hukum
Foto surat Ristani Samosir yang diterima awak media melalui pesan whatsapp. (km)
sentralberita | Medan ~ Ibu kandung dari Persada Bhayangkara, Ristani Samosir membuat surat tertulis bagi wartawan cetak, online dan elektronik, Minggu (17/10/2021).
Adapun isi dari surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya yang bernama Persada Bhayangkara telah dilaporkan balik oleh inisial HST.
“Dengan Hormat, perkenalkan saya adalah Ristani Samosir, Ibu kandung dari Persada Bhayangkara Sembiring (26), korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/7/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00 WIB, ” sebutnya.
“Saat itu anak saya (korban) terkapar disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik Medan, ” ujarnya dalam pesan whatsapp yang diterima media ini, berikut foto-foto surat tertulis.
“Yang ingin saya sampaikan adalah, kini anak saya Persada masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali dibagian wajah dan mata di RS di Medan. Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini anak saya mengalami cacat wajah dan mata,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, “Dapat saya terangkan kepada Bapak/Ibu sekalian, bahwa anak saya Persada ada dipanggil (2) dua kali oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami anak saya, namun anak saya dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR,” ungkapnya.
“Dan, ada surat lembar surat saya sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya, ” katanya.
“Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya. Namun, Persada dipanggil sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras a.n HERI SANJAYA TARIGAN (HST), ” jelasnya.
“Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka a.n HERI SANJAYA TARIGAN yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan, ” ungkapnya.
“Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB, ” sebutnya.
“Anehnya, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (Artinya Surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan), ” tambahnya.
“Dan kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Dan, lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang (3) ketiga kalinya,” terangnya.
“Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut,” sebutnya.
“Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan, Saya bingung lihat HUKUM di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka. Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di rumah sakit,” demikian isi surat tersebut. (Km)