Oknum Wartawan yang Disiram Air Keras Dipolisikan Kasus Pemerasan Oleh Anggota Bandar Judi

wartawan media online Persada Bhayangkara Sembiring (25) wajahnya disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) kini dipolisikan oleh bandar judi.

sentralberita | Medan ~ Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itu yang sekarang dirasakan Persada  Bhayangkara Sembiring.

Oknum wartawan yang sebelumnya disiram air keras karena memeras bandar judi ini sekarang dilaporkan oleh satu dari lima tersangkanya.

Adapun pelapor yakni Heri Sanjaya. Dia adalah pekerja bandar judi, yang sekarang ikut ditahan polisi, lantaran turut serta menyusun rencana pembunuhan dengan cara penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring.

“Persada dilaporkan balik oleh Heri Sanjaya Tarigan atas dugaan pemerasan,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Minggu (17/10/2021). 

Rafles menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu Persada pulih akibat disiram air keras oleh komplotan si pelapor. 

“Jadi kami masih menunggu Persada sembuh, baru diminta keterangan betul atau tidak. Ini masih proses penyidikan lah,” sebutnya. 

Rafles mengatakan, Heri, orang yang turut menyusun rencana pembunuhan terhadap Persada menyebut korbannya sudah empat bulan melakukan pemerasan.

Adapun pemerasan yang dilakukan Persada dengan cara menakut-nakuti si bandar judi, yakni Sempurna Sembiring.

Persada mengancam Sempurna akan memberitakan lapak judinya, jika pria semarganya itu tidak memberikan uang setoran bulanan.

Baca Juga :  Bupati Asahan Terima Audiensi PD Al Washliyah Kabupaten Asahan

“Katanya kalau tidak dikasih, si Persada akan menyebarkan rahasia Heri,” ujarnya. 
Ia pun mengaku kecewa bila nanti terbukti benar demikian.

Sebab, menurutnya, wartawan harusnya memberikan informasi ke polisi jika memang ada tindakan pidana yang berlangsung. 

Dia pun menjelaskan bahwa laporan itu sudah lama diterima Polrestabes Medan, tepatnya setelah kejadian penyiraman terhadap Persada. 

“Jadi tidak jauh setelah kejadian itu laporannya. Terlapornya cuma satu, yakni Persada,” ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, lima tersangka yang terseret kasus penyiraman air keras kepada Persada Sembiring tertunduk tak berdaya saat temu pers berlangsung, Senin (2/8/2021). 

Usai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan kronologis kejadian. 

Tatan pun langsung menanyai salah satu tersangka yakni Sempurna Sembiring selaku otak dari penyiraman air keras yang terjadi. 

Diketahui Sempurna pemilik tempat gelanggang permainan tembak ikan. 
“Korban sudah beberapa bulan saya kasih terus setoran. Tapi tidak menjadi jaminan beritanya tidak dinaikkan,” kata Sempurna, Senin (2/8/2021). 

“Tetap juga diberitakannya. Padahal janjinya setelah disetor, beritanya akan dihapus. Dengan alasan itu lah kami melakukan penyiraman,” lanjutnya. 

Riko menjelaskan link berita yang terakhir kali dikirim Persada terkait gelanggang permainan Sempurna melanggar protokol kesehatan. 

Tatan pun mengungkapkan, sudah sejak Oktober 2020 Sempurna memberikan setoran kepada Persada. Setidaknya sudah delapan kali Sempurna sudah menyetor ke Persada.

Baca Juga :  Ciptakan Kenyamanan Warganya, Polsek Teluk Nibung Patroli Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas

Mulai dari angka awal Rp 500 ribu sampai Rp 4 jutaan. Awalnya, lokasi Gelper itu pun sempat ditindak kepolisian karena soal izin. 

“Awalnya, beritanya soal dugaan terkait adalah gelanggang permainan game ikan. Namun awal tahun 2021 telah dilakukan penindakan,” sebutnya. 

“Kemudian para pelaku berencana membuka kembali. Termonitor oleh korban sehingga menyusun berita dan bernegosiasi dengan pelaku,” lanjutnya. 

Kini, kelima tersangka pun telah disangkakan pasal 355 ayat 1 subsider 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Identitas lima tersangka di antaranya :

  1. Sempurna Sembiring sebagai otak pelaku penyiraman (41). Tinggal di Jalan Petunia II Namo Gajah Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan. 
  2. Usman Agus sebagai Joki (50), berkediaman di Kampung Sawah Desa Jaya Loka Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Lawang Sumsel. 
  3. Heri Sanjaya Tarigan sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban (36), Lingkungan II Namogajah Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan.
  4. Narkis sebagai eksekutor/pelaku penyiraman air keras, Datuk Kabu Pasar III, Wakil Ketua Anak Ranting Pasar Rame Pemuda Pancasila. 
  5. Iskandar Indra Buana sebagai perekrut pencari eksekutor, Jalan Bunga Kardiol Kelurahan Padang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.(tc)
-->