Tersangka Kasus Penganiayaan Diringkus dari Rumah Pacarnya

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus tersangka penganiayaan, 14/ 10 (SB/01/F-Humas)

sentralberita| Tanjungbalai~ Rabu 13 Agustus sekira Pukul 22.00 Wib di Jl. Jend Sudirman KM.3 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh AM terhadap AFS dengan memukul menggunakan kunci sepeda motor pada kening dan belakang telinga sebelah kiri. Korban mengalami luka dan berdarah.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/228/VIII/SPKT/POLRES T.BALAI/POLDA SUMUT.

Berdasarkan Laporan tersebut, Personil Unit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Ps Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang mana dari keterangan korban bahwa pelaku atas nama AIM.

Baca Juga :  Kawal Logistik Pemilu ke Pulau Hinako 2 Personel Polres Nias Bertarung Dengan Ombak Samudra Hindia

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 14:00 wib diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya pacarnya , lalu Tim berangkat ke lokasi yang dimaksud dipimpin oleh AIPTU ZE NASUTION dan sekira pkl.15.30 Wib, berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan introgasi dan tsk mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban an AFS dengan cara memukul wajah korban dan memukul kening korban dengan menggunakan kunci sepeda motor.

Selanjutnya tersangka AIM langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (SB/01)

-->