IRT Muda di Palas Gantung Diri di Kebun Sawit
ilustrasi
sentralberita | Palas ~ Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Batangbulu, Kecamatan Barumun Selatan berinisial SD (33) nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri mengunakan kain sarung di kebun kelapa sawit, kemarin siang pukul 11.00 WIB.
Informasi yang diterima pihak Polsek Barumun dari masyarakat ada seorang perempuan gantung diri di pondok kebun kelapa sawit.
Dikutip Sabtu (16/10), Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kapolsek Barumun, AKP Miftahuddin didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaipul Bahri mengatakan setelah menerima informasi dilakukan oleh TKP ke lokasi pondok kebun kelapa sawit dan bersama Kepala Desa dan suami korban, H.Hasmar Hasibuan (49).
“Di lokasi TKP melihat kondisi mayat perempuan sudah dalam kondisi keadaan terbaring diatas papan pondok kebun dan dilakukan pemasangan police line di sekitar pondok tersebut,” terangnya.
Kata Miftahuddin, jasad SD ditemukan tergantung di kebun pondok kelapa sawit, pertama kali dilihat suami H.Asmar Hasibuan (49), lalu memotong kain sarung yang mengikat lehernya istrinya mengunakan parang.
“Setelah melepas korban dari gantungan dan meletakan mayat korban dipapan pondok kebun kebun kelapa sawit lalu memberitahukan kepada kepala desa dan warga atas kejadian tersebut,” terang Kapolsek mengutip keterangan suami korban H.Hasmar Hasibuan.
Suami korban H.Hasmar Hasibuan diminta keterangan oleh pihak kepolisian di TKP menjelaskan, dirinya mengetahui istrinya telah gantung diri dari anaknya Abdul Sani (4,5) melalui komunikasi handphone.
“Ya sebelum kejadian itu, dirinya bersama korban pergi kekebun kelapa sawit di Desa Batangbulu dengan berjalan kaki pukul 09.30 WIB berselang dua jam kemudian dirinya telah menemukan istri dalam kondisi tergantung dengan kain sarung dipondok kebun kelapa sawit,” ujar Hasmar memberikan penjelasan kepada pihak Polsek Barumun.
Lanjut AKP Miftahuddin, penyebab korban gantung diri masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dari olah TKP, sambungnya diamankan barang berupa kain sarung yang mengikat leher korban yang sudah di potong dari kayu di bawah seng pondok, sandal yang dipakai korban, sebilah parang lurus bergagang kayu, satu batu bulat sungai dan handphone milik korban.
“Mayat korban dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan visum et repertum(VER) untuk dilakukan pemeriksaan bagian luar. Pihak keluarga korban menolak dilakukan VER,” ujar Kapolsek.
Selanjut jenazah korban sesuai permintaan suaminya untuk dibawa pulang ke desa untuk dikebumikan pihak keluarga.(gs)