Saksi Antony : Pembuatan Akta 8 dan 9 Dilakukan di Jalan Juanda
SIDANG : Saksi Anthony saat bersaksi di sidang terdakwa David Putranegoro, Selasa (12/10).
sentralberita | Medan ~ Akta no .8 dan 9 saling berkaitan dan dibuat dirumah Jalan Juanda, Ketika pembuatan akta – akta tersebut saksi Antony berada disana bersama istrinya. Hal itu diungkapkan Antony dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan akta no 8 dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong diruang sidang Cakra 6 PN Medan, Selasa (12/10/21).
Antony merupakan saksi fakta BAP penyidik yang dihadirkan Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dari Kejari medan. Antony merupakan keponakan dari terdakwa dan cucu dari alm. Jong Tjin Boen.
Dikatakan Antony bahwa dirinya anak pertama dari Syamsudin. Sedangkan Syamsuddin anak keempat dari hasil perkawinan Jong Tjin Boen dengan Lim Lian Kiau ( istri pertama). “Jadi Jong Tjin Boen adalah kakek,” ucap Antony dihadapan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban serta penuntut umum Chandra Naibaho maupun Oloan Pertempuan selaku penasehat hukum terdakwa.
Antony juga membenarkan adanya pertemuan di rumah Jalan Juanda. Meski tidak mengingat persis tanggal dan bulan, namun saksi Antony masih ingat tahunnya sekitar 2008.
Antony mengatakan pada hakim, “dalam setiap minggu, ada dua atau sampai tiga kali Antony mengunjungi kakeknya. Bahkan saat mau menikah pada tahun 1997, Jong Tjin Boen memintanya agar menempati rumahnya yang di Jalan Asia Raya yang berada di Kompleks Asia Mega Mas. Setelah menikahpun Antony tetap berkunjung ke tempat kakeknya, sebab sejak kecil saksi Antony sangat dekat dengan kakeknya.
Begitu juga mengenai pertemuan dirumah di Jalan Juanda dibenarkan oleh saksi, dimana biasanya rumah itu terlihat sepi dimana hanya ada Mimiyanti dan Choe Jit Jeng atau istri kedua dari kakeknya.
Namun pada saat Antony berkunjung kesana saat itu sudah ada paman dan bibinya serta beberapa orang yang tidak dikenalnya ikut berkumpul. Setahu saksi Antony kalau ada ngumpul gitu, biasa pada saat imlek, ulang tahun kakek maupun ziarah kuburan.
“Karena Antony merupakan cucu, sehingga pihak keluarga memintanya untuk menunggu diteras rumah.
Ketika Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dan Hakim Anggota Dahlia Panjaitan menanyakan tentang kondisi sang kakek pada saat itu, Antony melihat kakeknya dalam kondisi sehat dan sebelum notaris Fujianto datang saksi sempat berbincang- bincang dengan kakek serta sempat melihat kakek (Jong Tjin Boen) dan nenek (Choe Jit Jen) duduk berkumpul bersama Suriati, Jong Gwek Jan, Jong Nam Liong, Lim Soen Liong, Mimiyanti (Jong Mei Yen), David Putranegoro dan Alm Ramli.
Ketika JPU Candra menanyakan kepada saksi apakah Antony tahu isi Akta no 8 yang dibuat pada saat itu. Saksi menjawab, “ngerti pak jaksa tentang pembagian hak waris 12 persen untuk anak laki- laki dan 4 persen untuk perempuan kecuali Mimiyanty bahagiannya sama dengan anak laki- laki 12 persen”. Bahkan aset – aset yang tercantum dalam akta no. 8 baru bisa dibagi setelah 30 tahun.
Mendengarkan jawaban saksi Antony JPU Candra mulai mengeluarkan suara keras, ” tapi saksi tidak berada didalam saat pembuatan akta no.8 tersebut. Bagaimana saksi bisa tahu isi Akta tersebut, ” tanya Candra Naibaho dengan nada tinggi. Suasana yang tadinya senyap berubah menjadi riuh karena perdebatan penuntut umum dengan pengacara, dimana saat menanyakan tidak melihat tapi tahu isinya.
Antony menjawab, Bahwa dia mengetahui hal itu karena sempat mendengarkan saat pembacaan akta no. 8 tersebut oleh Notaris Fujianto Ngariawan SH. “Jadi, saya tahu pada saat itu karena mendengarkan soal pembagian hak untuk laki-laki 12 persen dan perempuan 4 persen tapi untuk Mimiyanti tetap 12 persen. Bahkan saksi Antony tidak ada mendengar kegaduhan dari dalam. Suasana pada waktu itu semua ceria dan tertawa, jadi tidak ada pertengkaran dan keributan.
Bahkan saat jaksa menanyakan saksi, apakah saksi pernah melaporkan Mimiyanti, Jong Nam Liong dan Yong Gwek Jan, soal tidak dapatnya uang sewa rumah yang merupakan bagian dari hak saksi?, pihak penasehat hukum terdakwa sempat berdebat dan keberatan karena tidak hubungan dengan perkara.
Alhasil, Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban harus mengetuk palu berulang – ulang agar menenangkan persidangan.
Selanjutnya majelis hakim mengambil alih pertanyaan , ” apakah saksi/Antony bersedia menjawab hal tersebut? Saksi menjawab “Bersedia, pak hakim, adanya laporan tersebut karena uang sewa beberapa ruko milik kakek saya selama sekian tahun tidak dibagikan oleh Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan dan Mimiyanti (Jong Mei Yen)”. Maka saya melaporkan ke Polda Sumut.
Antony kembali menjelaskan bahwa Akta 8 dan 9 saling berkaitan. Meskipun akta tersebut dihibahkan kepada enam orang ahli waris, tetapi juga merupakan hak milik bersama. (sesuai akta 9)
Ketika dipertanyaan, kenapa ayahnya Syamsuddin tidak hadir pada saat itu. Antony menjelaskan benar ayahnya tak hadir, tetapi pertemuan di Juanda tersebut disampaikan saksi kepada Ayahnya dan menganjurkan agar beliau segera mendatangi kantor Notaris Fujianto Ngariawan SH untuk menandatangani akta no. 8 tersebut.
Akan tetapi saksi tidak tahu persis kapan orang tuanya mendatangi kantor notaris Fujianto untuk menanda tangani akta 8. Antony baru tahu kalau orang tuanya mendapat bagian dividen setelah ayahnya meninggal dunia dan sejak ada laporan kepolisian yang diajukan oleh Jong Nam Liong kepada David sekitar tahun 2018 lalu,” ucap saksi Antony.
“Apakah bagian dividen itu sudah diterima ayah mu?, tanya Hakim Anggota Dahlia kalau belum minta kepada David.
“Antony mengatakan seharusnya sudah bu hakim, karena tidak ada protes dari Ayah saya,” jelas Antony lagi.
Perdebatan kembali muncul saat JPU menanyakan berdasarkan apa haknya saksi melaporkan soal uang sewa menyewa ke Polda Sumut? Hal ini pun kembali suasana riuh, dimana hakim anggota Martua Sagala menjelaskan kepada JPU dalam penjelas akta 8 dan akta 9 saling berhubungan dan saling berkaitan.
Jadi kalau saksi ini KEBERATAN WAJAR-WAJAR SAJA karena dalam penjelasannya disebutkan meski sertifikat atas nama/dikuasai oleh enam orang namun uang hasil dari sewa tersebut tetap harus dibagikan kepada seluruh nama ahli waris yang tercantum dalam akta no. 8.
Ketika diminta tanggapan kepada terdakwa keterangan saksi Antony. Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi. Setelah itu sidang ditunda hingga pekan depan oleh majelis hakim. (FS /sb)