Tim Hukum Pensiunan PTPN II dan IV Hadiri Panggilan Kementerian BUMN

sentralberita | Medan ~ Tim Hukum Masyarakat Pensiunan Karyawan PTPN II dan PTPN IV hadiri panggilan Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN di Jakarta pada Senin (11/10).

Mahmud Irsad Lubis, Koordinator Tim Hukum dari Kantor Hukum Lubis dan Rekan didampingi advokat Eka Putra Zakaran, SH MH menerangkan bahwa kehadirannya ke Jakarta dalam rangka memenuhi panggilan Irjen Pol (Purn) Karlo Brix Tewu Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMM untuk menerima dan mendengar langsung pengaduan masyarakat pensiunan karyawan PTPN II dan PTPN IV melalui Kuasa hukumnya.

Kedatangan Mahmud Irsad Lubis dan Eka Putra Zakran ke Lantai 5 Gedung Kementerian BUMN diterima oleh Brigjen Khairul Anwar yang dilimpahkan kepada Kompol Andi dan sejumlah staf kementerian BUMN, Zulkarnaen, Sabar dan Wesi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahmud Irsad Lubis dan Eka Putra Zakran menjelaskan tentang duduk perkara persoalan yang terjadi di PTPN II dan PTPN IV. Harapannya Kementerian BUMN melakukan kontrol terhadap kebijakan PTPN II dan PTPN IV dan dapat memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat yang notabene adalah pensiunan karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun. Bahkan ada yang sudah tinggal lenih dari 50 tahun di Eks PTPN tersebut.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Laksanakan Upacara Pelepasan Masa Purna Bakti Kompol Suko Hastadi

Dikatakan Irsad, bahwa masyarakat PTPN II dan IV merupakan masyarakat pensiunan yang telah menempati rumah berpuluh-pulih tahun lamanya. Selama menempati rumah tersebut, baik PTPN II maupun PTPN IV tidak pernah memelihara rumah tersebut. Sehingga berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, masyarakat pensiunan berhak mendapatkan lahan tersebut, mengingat masyarakat telah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun berturut-turut. Terahir kata Irsad, besok Selasa (12/10) kami akan membuat pengaduan dan mohon perlindungan hukum kepada Komnas HAM RI. Tadi sudah kita serahkan semua berkas-berkas alat bukti untuk dipelajari.

Menanggapi laporan Mahmud Irsad Lubis dan Eka Putra Zakran selaku kuasa masyarakat pensiunan karyawan PTPN II dan IV, Deputi Hukum dan Perundang-undangan siap melakukan kontrol terhadap kebijakan PTPN II dan IV.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Terima Penghargaan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi dari Mendagri

Disamping itu dalam waktu dekat Kementerian BUMN akan segera memanggil pihak PTPN II dam IV untuk mempertanyakan mengenai kebenaran pengaduan masyarakat tersebut serta mencari solusi terbaik untuk penyelesaian kasus tersebut. Disamping itu tidak tertutup kemungkinan bahwa tim dari Deputi Hukum dan Perundanga-undangan akan turun meninjau lokasi Eks PTPN II dan IV tersebut ke Medan.( FS/sb)

-->