Tokoh Masyarakat Dituding Kutip Rp300 Ribu Dana BLT UMKM Warga Hamparan Perak

sentralberita | Medan ~ Sejumlah penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tahun 2021 di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, mengeluhkan adanya potongan dana BLT tersebut sebesar Rp 300 ribu. Permintaan pemotongan itu disebut warga dilakukan oleh seorang mengaku tokoh masyarakat disebut-sebut bernama Sugeng.

Adanya pemotongan itu disampaikan sejumlah warga melalui surat terbukanya kepada sejumlah pejabat dan instansi di Sumut. Surat penerima BLT tersebut beredar di media sosial hingga diterima Koran Mimbar Umum, Sabtu (9/10/2021).

Dalam surat terbuka itu, sejumlah penerima BLT UMKM di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang , Sumut mengungkapkan adanya potongan hingga sebesar Rp300 oleh seorang tokoh masyarakat di desa tersebut, jika warga sudah mencairkan dananya sebesar Rp 1,2 juta. Diantaranya menimpa seorang warga bernama Sheli Shelvia dan Zuraidah Simanjuntak, yang telah melayangkan surat terbukanya ditujukan ke Kepala Desa Klambir V Kebun, Camat Hamparan Perak, Bupati Deliserdang hingga Ketua DPRD Sumut.

Baca Juga :  Gelar Safari Natal, Pemko Medan Ikut Bersukacita dan Ingin Berbagi Kasih

Kedua warga penerima BLT tersebut mengaku berterimakasih atas sudah cairnya dana BLT UMKM, yang sudah diterimanya melalui rekening BRI. “Hanya saja uang BLT UMKM itu di BRI, harus saya serahkan Rp300 ribu ke pak Sugeng yang beralamat di Dusun XIX Pasar IV Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,”katanya.

Sehingga dia mengaku hal itu sangat merugikan dirinya. Apalagi, lanjut dia, isteri Sugeng telah mendatangi dirinya agar menyerahkan Rp300 ribu kepada Sugeng sebagai biaya pengurusan BLT UMKM,”bebernya dalam surat pernyataannya yang ditandatangani diatas materai Rp10 ribu.

Padahal sebelumnya, Sugeng juga telah meminta dirinya Rp25 ribu sebagai biaya pengurusan surat atau administrasi ke Kantor Desa.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Hadiri Undangan Upacara Peringatan HUT Pramuka Ke 63 Kwarcab

Hal senada disampaikan Zuraida Simanjuntak, dirinya menerima tekanan dari pihak Sugeng agar membayar Rp300 ribu sebagai biaya pengurusan dana BLT UMKM.

Sementara itu, Sugeng saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp telepon selularnya, membantah tuduhan warga tersebut. “Siapa yang mengatakan, tidak ada saya memaksakan memotong dana tersebut (BLT). Tapi kalau mau memberikan saya yah itu terserah saja,”katanya.

Sugeng mengaku dirinya ada mengurusi sejumlah warga penerima BLT di desa dan kecamatan tersebut. “Kurang tahu saya berapa banyak jumlahnya. Sebab mereka (warga) datang ke saya minta uruskan, yah saya uruskan. Namun untuk meminta dan memotong itu tidak ada,”katanya.(01/red)

-->