APPSI Kritik Polsek Percut Sei Tuan soal Penetapan Tersangka Pedagang Dipukul Preman

sentralberita | Medan ~ Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyayangkan sikap polisi yang menetapkan LG, seorang pedagang wanita di Pasar Gambir, Sumatera Utara, yang dipukul preman sebagai tersangka. APPSI akan menyurati Polda Sumut.

“Menyayangkan langkah Kapolsek yang menjadikan (LG) langsung tersangka,” Kata Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) Ihwan Ritonga kepada wartawan, dikutip Sabtu. (9/10).

Ihwan mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Kapolri dan Kapolda Sumut. Surat itu berisi pembelaan kepada LG.

“Sesuai perintah Ketum APPSI bang Sudaryono di Jakarta, kita akan menyurati Kapolri dan Kapolda Sumut terkait pembelaan terhadap pedagang yang dianiaya 4 orang sesuai video yang beredar,” tuturnya.

Baca Juga :  Sapa Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas Himbau Warganya Jaga Sitkamtibmas

Wakil Ketua APPSI lainnya, Budi Haryanto, mengatakan pihaknya juga menyesalkan aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang yang diduga preman kepada pedagang.

“APPSI sangat menyayangkan tindakan oknum yang diduga menjadi korban penganiayaan,” ucap Budi.

Budi mengatakan pihaknya akan mengadvokasi LG yang dijadikan tersangka. Dia mengatakan pihak APPSI juga akan segera mendatangi rumah LG.

“Sesuai perintah Ketum APPSI, kita akan ke rumah pedagang itu untuk melihat kondisinya,” jelas Budi.

Sebelumnya diberitakan, video menunjukkan seorang pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di pasar Gambir viral di media sosial. Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dilihat Selasa (7/9/2021), tampak ada seorang wanita yang disebut sebagai pedagang memakai baju warna merah jambu. Dia tampak dianiaya seorang pria memakai baju lengan panjang.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Peringatan HAN Ke 40 Tahun 2024 di Kota Perdagangan

Pengunggah menuliskan narasi soal pedagang wanita dianiaya dua preman di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pengunggah menyebut peristiwa itu berawal dari pungli.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka setelah saling melaporkan.

“Iya (jadi tersangka). BS melaporkan dua orang, yaitu LG dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR,” kata Janpiter saat dimintai konfirmasi. (dtc)

-->