Edar Sabu, IRT di Tanjungbalai Diamankan

sentralberita | T.balai ~ Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjadi tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu.

Tersangka dibekuk di Komplek Rusunawa I Jl. Sei Agul Lk. IV Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Adalah Nova Trisna alias Rina (36) warga Jl. DI Panjaitan Lk. II Kel. Tb Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai kini mendekam di bui, Selasa (5/10) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Tj.Balai Utara Iptu S. Tambunan mengatakan, dari tangannya tersangka disita bb 7(Tujuh) bungkus Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor keseluruhan 1,25 Gram. Kemudian 1 (satu) unit HP Androit warna hitam Merk VIVO, 2 (dua) buah Mancis, 1 (satu) bal Plastik Transparan Kosong, 1 (satu) buah Kaca Pirex kosong, 2 Pipet plastik kosong (Sendok), 1 Set Bong Alat hisap Shabu, 1 buah dompet warna hijau, Uang Tunai Rp.305.000,-(Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Berpotensi Dulang 6 Medali Emas di PON 2024, Ini Data dan Prestasi 11 Petinju Putra Sumut

Penangkapan dilakukan pasca petugas menerima informasi warga.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek TBU Kemudian Tsk dan barang Bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna dilakukan Proses Sesuai Hukum Yang berlaku dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 ttg narkotika Ancaman Hukuman minimal 4 tahun maksimal penjara seumur hidup.(01/red)

-->