Warga Batu Bara Tak Bayar Pajak Akhirnya Dipanggil Kejaksaan
sentralberita I Batu Bara ~ Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Kabupaten Batu bara yang sudah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batubara berupaya melakukan yang terbaik bagi masyarakat wajib pajak,
Hari ini sejumlah masyarakat dilakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang tidak membayar / menolak untuk dilakukan pendataan dan pembayaran pajak,kata Kepala BPPRD Rijali Sp.d kepada media, Kamis (7/10/2021)
Dijelaskannya, pemanggilan wajib pajak oleh Kejaksaan Negeri Batubara sudah dilakukan dua hari, dengan didasari perjanjian kerjasama oleh Dinas BPPRD bersama Pihak Kejaksaan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus terkait pendataan dan penagihan pajak daerah,ujarnya
” Dalam surat kuasa khusus (SKK) jumlah wajib pajak yg dipanggil saat ini berjumlah 4 Wajib Pajak yang terdiri dari pajak restoran dan pajak penerangan jalan.”sebutnya
Dalam kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun berkelanjutan kepada wajib pajak lainnya yang membandel dan tidak melaporkan serta membayar pajak daerah.
“Kita akan lakukan surat paksa pembayaran, hingga penyitaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku hingga akhirnya sampai dengan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tentang perpajakan,”akhir Rijali (ru/sb)