Komplotan Pemeras dan Penadah Curian Masuk Jeruji
sentralberita | Palas ~ Tiga pelaku pemerasan dan satu orang penadah barang rampasan berupa handphone diringkus Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) di Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, kemarin sore sekira 18.30 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinsial, TA alias Rian (20)bekerja kuli bangunan dan LR (21) dan AS (25) serta seorang penadah berinisial, IH (44) warga Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah SH mengatakan penangkapan para pelaku ini sesuai laporan korban pemerasan, Rian Fahrisal (21) warga Desa Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun yang tinggal di Desa Sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas. Serta, Rena Isa Hana Damhar Nasution (21) Jalan Tuba I,Kecamatan Medan Denai Kota Medan juga menjadi korban pemerasan ketiga pelaku.
“Ketiga tersangka mengakui perbuatan telah melakukan pemerasan terhadap kedua korban dengan merampas handphone milik korbannya,” katanya, dikutip.Kamis (7/10).
Kata Kasatreskrim, salah satu pelaku kasus tindak pidana pemerasan diringkus saat bekerja sebagai kuli bangunan di Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, berinsial TA alias Rian dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Hasil pengembangan, lanjut dia, dua tersangka lainnya bersama seorang penadah barang hasil pemerasan berupa handphone ditangkap Kanit I Satreskrim, Ipda A Bani Sadar SH bersama anggota di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun berinisial, LR dan AS serta IH.
“Ketiga tersangka dan seorang penadah dengan barang bukti dua unit handphone android Oppo A5 warna Hitam dan Vivo warna merah serta 4 kartu Simcard, digiring ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” tambah AKP Aman.
Usai menjalani pemeriksaan, tambahnya ketiga pelaku pemerasan dan seorang penadah dijebloskan ke dalam jeruji besi sel tahanan Polres Palas.
Terhadap ketiga pelaku pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan seorang penadah barang rampasan pemerasan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
(gs)