Jadi Pengedar Sabu, Yuri Diadili Di PN Medan

sentralberita | Medan ~ Terdakwa Yuri Hamdani (37 tahun) warga Jalan Puri, Gang Pandu No. 12-A, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/10)

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, bahwa pria yang bekerja sebagai tukang becak ini diadili lantaran nekat menjual narkotika jenis sabu seberat 0,10 Gram.

“Awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Puri Gg. Pandu Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu, atas informasi tersebut polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Baca Juga :  Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagubsu Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

Setelah itu lanjut jaksa, pihak polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kanan terdakwa.

“Setelah diintrogasi oleh saksi-saksi, terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari ALFI (DPO) seharga Rp.80.000, dan akan dijual terdakwa kembali seharga Rp.100.000 per paketnya untuk mendapat keuntungan,” tegas jaksa.

Perbuatan terdakwa Yuri Hamdani sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FS/sb)

-->