HP Penjual Boba di Medan Digasak, 1 Pelaku Dimassa, 1 Lagi Buron
sentralberita | Medan ~ Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian handphone milik pedagang minuman Boba di Jalan Darusalam, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri dari kejaran warga.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan pelaku yang diamankan yakni Agus Sudiransyah (53) warga Jaan Murni, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal. Penangkapan tersangka berawal saat korban Fernando Rudolf Latumahina (40) warga Jalan Kapten Muslim Gang Jawa sedang berada di tempat usahanya.
“Korban kemudian meletakkan HP di atas meja, lalu pergi ke luar untuk menyapu halaman,” kata Irwansyah, dikutip Kamis (7/10).
Tak lama berselang, dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motoro Suzuki Smash warna hitam mendatangi tempat usahanya. Korban awalnya tidak menaruh curiga karena menilai keduanya hendak membeli boba.
“Pelaku yang di boncengan kemudian turun dan langsung mengambil handphone korban,” ucapnya.
Korban yang mengetahui itu kemudian berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar itu langsung mengejar dan berhasil menangkapnya.
“Sementara pelaku lainnya yang menunggu di atas sepedamotor langsung kabur,” katanya.
Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Medan Baru. Kepada petugas, pelaku mengaku awalnya dia diajak rekannya keliling untuk mencuri HP. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit HP merk Samsung Galaxy J7 Pro.
“Rekannya masih kami buru. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya.(in)