Cekcok Soal Rumah, Kepala IRT Pecah Dimartil Tetangga di Stabat

sentralberita | Langkat ~ Personel Unit Reskrim Polsek Stabat menangkap seorang pemuda berinisial RA alias Ari (29). Warga Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat tersebut ditangkap karena menganiaya seorang ibu rumah tangga yang tinggal tak jauh dari kediamannya. 

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno mengatakan penangkapan RA berawal dari laporan Yuspita Sari yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ke Polsek Stabat. Korban mengaku dianiaya oleh RA setelah keduanya terlibat perselisihan. 

Perselisihan tersebut bermula saat Yuspita melihat pelaku membuka triplek yang ada di dinding pembat rumah kontrakannya. Dia kemudian mengeri Ari sehingga keduanya terlibat cekcok mulut. 

“Kemudian Ari datang dengan membawa martil dan mencekik leher pelapor dengan tangan kirinya. Dia lalu memukul martil ke kepala korban sebanyak dua kali hingga terluka,” kata Joko, dikutip Kamis (7/10).

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Harapkan PP Terus Bersinergi dengan Pemerintah

Kemudian pelapor melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Stabat. Selanjutnya, personel melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

“Ra kami ditangkap saat hendak naik becak menuju Kampung Nangka arah Kecamatan Secanggang,” kata Joko. 

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu martil gagang besi, satu bilah parang gagang plastik warna putih, satu helai baju kaos lengan panjang garis-garis warna biru dan abu-abu dengan bercak darah.(in)

-->