Kejari Ciduk Mantan Kepsek di Simalungun Diduga Korupsi Dana BOS Rp214 Juta
sentralberita | Medan ~ Seorang mantan kepala sekolah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap tim kejaksaan. Dia diduga telah korupsi dana BOS senilai Rp214 juta.
Dugaan korupsi eks kepala sekolah berinisial HS (56) ini terjadi saat dia memimpin SMPN 1 Dolok Silau pada 2019. Dari penyelidikan sementara, uang korupsi ini didiuga dipakai untuk kebutuhan pribadi.
“Hari ini kami sudah menahan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HS selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri, Selasa (5/10/2021).
HS dititipkan selama 20 hari di LP Kelas II A Pematangsiantar. Penahanan ini lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif ketika menjalani proses pemeriksaan.
“Selama penyidikan, Kejari Simalungun memberi kesempatan tersangka menggunakan hak-haknya dengan didampingi pengacara. Namun, saat dipanggil sampai tiga kali tidak juga datang,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejari Simalungun masih menetapkan satu orang tersangka dan kemungkinan akan didalami lagi oleh tim Jaksa Penyidik. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya.(in)