8 Pelaku Kejahatan Dibekuk, 3 Terpaksa Ditembak
sentralberita I Batu Bara ~ Tiga tersangka kasus begal / curas diwilayah hukum Polres Batu Bara berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Batubara, dan ditindak tegas dan terukur
“Tim Satreskrim Polres Batu Bara sedang menggiring ke tiga tersangka untuk menunjukkan barang bukti hasil begal 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam, 1unit HP Realme warna Biru milik korban dan 1 buah kotak unit HP Realme warna Biru,”
Dari ketiga tersangka berusaha melawan petugas terpaksa harus melepaskan tembakan tegas dan terukur terhadap ke tiga tersangka”, kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi pada press releasenya di depan gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (6/10/2021).
Kapolres menerangkan, tersangka RH (19) Wiraswasta, Jl. Merbuk Lk II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, ia berperan sebagai pengendara Sepeda motor dan menyambar HP korban, sedangkan A, Siregar alias Keong (20) Wiraswasta, Jl. Merbuk Lk VII Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi,jelasnya
“Tersangkan sepesial mengincar korban perempuan pejalan kaki yang sedang menggunakan Hand Phone. Lalu tersangka sambil mengendarai sepeda motor langsung menyambar / mengambil HP milik korban.”sebutnya
“Dari tersangka mencari korban di wilayah Indrapura dengan mengendarai Sepeda Motor. Dan saat melintas didepan Lapangan Sepek Bola Indrapura, tersangka melihat ada seorang perempuan yang sedang berjalan kaki sambil menggunakan HP (Video Call) dan kedua tersangka langsung berkendara mendekati korban dan langsung menyambar / mengambil HP milik korban”.ujarnya
Selain itu, AP warga Jalan Den VII, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara diduga Bakar Rumah sendiri, dan diamankan Polsek Labuhan Ruku berdasarkan laporkan pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT, 30 September 2021
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku”,jelas Kapolres.
Dihari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan terlapor AP sedang duduk di warung kopi di Jln Sekata. Selanjutnya team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP mengamankan terlapor berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,sebutnya (ru/sb)