14 Hari Masa Penahanan Taufik Sitepu Habis,PH : Seharusnya Bebas Demi Hukum

sentralberita | Medan ~ Masa penahanan terdakwa Taufik Sitepu telah habis pada 20 September 2021,dan hingga saat ini belum ada penetapan masa perpanjangan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.

Hal tersebut terungkap saat Abdul Syukur,kuasa hukum terdakwa Taufik Sitepu mempertanyakan ke majelis hakim Pengadilan Negeri saat sidang di ruang Cakra 2,Senin (4/10).

” Saya lihat di berkas penahanan terdakwa sudah habis pada 20 September 2021,seharusnya klien saya ini harus dibebaskan demi hukum,karena penahanannya habis dan belum ada penetapan perpanjangan”,sebut Abdul Syukur Siregar SH,MH

Menjawab pertanyaan kuasa hukum,Ketua majelis hakim pun membenarkan.”Memang iya,kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi ( PT) Medan tertanggal 21 Sseptember hingga 31 oktober namun sampai saat ini belum ada kami terima surat penetapan perpanjangan penahanan,ucap hakim.

Diketahui,dalam sidang kali ini,JPU mengajukan 4 saksi yakni pemilik bengkel Ahwa dan isterinya Ng Mei Len serta dua saksi dari PT Kereta Api Indonesia ( KAI) regional Sumut Tunggul EP Nainggolan Yunior manager dan Bade Gebryan Dwi Yoga yang merupakan Legal Yunior.

Baca Juga :  Warga Mengeluh, Air PDAM Tak Mengalir Hampir Dua Minggu, Kinerja PT Tirta Madina Dipertanyakan

Keterangan dua saksi dari PT KAI Sumut yang dihadirkan JPU pada dasarnya tidak terlalu berpengaruh bagi terdakwa.Bahkan keterangan keduanya terkesan hanya pengulangan saja dari saksi BPN sebelumnya.

Legal Yunior Bede Gebryan Dwi Yoga misalnya mengakui hingga saat ini PT KAI Sumut sama sekali belum memiliki alas hak yang jelas terhadap tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan yang diklaim sebagai milik PT KAI.” Sejak adanya Undang – Undang Pokok agraria,belum ada peningkatan status terhadap tanah itu,masih mengacu pada G40″,ujar saksi.

Bade,menyebutkan tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan itu disewakan pada tahun 1997,terakhir penyewa adalah M Arifin Sitepu hingga meninggal dunia pada tahun 2003.Selanjutnya diteruskan oleh terdakwa Taufik Sitepu.

Baca Juga :  Harkitnas 2024, Pj Gubernur Sumut Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik Sambut Indonesia Emas

Namun ketika ditanya,saksi mengaku tidak mengetahui berapa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

” Berdasarkan dokumen,tanah itu milik PT KAI dan terdakwa menyewa dari tahun 2003 hingga 2007,ujar saksi.

Saksi Bade juga mengetahui PT KAI pernah melaporkan terdakwa ke Polresta Medan pada 2018,namun perkaranya kandas karena terdakwa menangi praperadilan di PN Medan.

Sementara saksi Yunior Manager PT KAI Sumut Tunggul EP Nainggolan dalam kesaksiannya tidak jauh berbeda,ia hanya mengungkapkan soal teknis pembayaran yang menurutnya diurusi oleh bidang komersil.

” Jadi yang menentukan harga sewa dan siapa yang menyewa diketahui oleh bidang komersil”,jelas Tunggul.

” Iya benar hingga saat ini statusnya aseet PT KAI,bukan hak miliki,karena belum ada peningkatan status”,pungkasnya.( FS/sb)

-->