Kadis Perizinan Provsu Segera Disidang Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan

sentralberita | Medan ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah melimpahkan berkas perkara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Sumatera Utara (Sumut), HMA Effendi Pohan, tersangka kasus dugaan korupsi ke pengadilan. Effendi pun segera disidang.

“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A khusus perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 pada UPT Jalan-Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp 2.499.769.520,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin, dikutip Minggu (3/10).

Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Kamis (30/9). Tim penuntut umum Pidsus Kejari Langkat telah melakukan pelimpahan berkas tersangka HMA Effendi Pohan. Terhadap Effendi, jaksa mendakwa dia dengan sejumlah pasal tipikor.

Baca Juga :  Malam Silaturahmi Alumni PMII, Upa-upa Kamaluddin Lubis dan Hasan Basri Sagala

Terdakwa MA Effendi Pohan akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain Effendi, jaksa telah melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai, Dirwansyah. Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Agussuti Nasution dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, yakni Tengku Syahril.

Sebelumnya Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca Juga :  Mengisi HUT Bhayangkara ke-78, Kapolrestabes Medan Bakti Sosial dan Resmikan Rumah

Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.(dtc)

-->