Diduga Pegawai Rutan Natal Madina Aniaya Santri Pesantren Musthafawiyah,EPZA: Hukum Berat Pelaku

sentralberita|Medan~Belum lagi tuntas soal penganiayaan di lapas klas I Tanjung Gusta Medan,kini muncul lagi penganiayaan yang diduga dilakukan pegawai Rutan Natal Klas II B Mandailing – Natal.
Kasus penganiayaan yang dialami seorang anak dibawah umur bernama Said Rahman (SR) santri Pesantren Mustafawiyah yang diduga dilakukan oleh pegawai Rutan Kelas II B Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial DG (Dermon Gultom) pada senin (20/9) menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) pengamat hukum dan sosial Sumut.
EPZA mengatakan bahwa tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh DG terhadap SR tidak dapat ditolerir dan wajib diproses hukum hingga ke pengadilan.
“Sebagai pejabat Rutan, pemukulan dan/atau penganiyaan tidak perlu dilakukan DG terhadap SR. Apalagi SR masih anak-anak, sementara masalahnya sepele. Masa hanya gara-gara mobil DG keserempet becak SR, lalu SR kepala dan Muka SR bonyok dipukuli. Keterlaluan namanya itu”,ujar EPZA
Menurut EPZA, masalah sepele seperti itu, dari segi mana pun tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat negara, kalaupun ada semacam kerusakan pada mobil DG, kan masih bisa dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan. Bukan langsung pukul dan gebuk.
Indonesia ini negara hukum, jadi siapapun dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri (eigentrechten). Pokoknya gak boleh main hakim sendiri. Lagian gak setimpal kerusakan mobil dengan luka yang dialami SR pelajar Mustafawiyah tersebut. Makanya perbuatan pelaku tidak dapat diltolerir dan harus dihukum berat. Apalagi pelaku kan ASN, yaitu pegawai Rutan Madina, gak pantas melakukan perbuatan seperti itu.
Kepada pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“UU ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpanya,ini harus mendapat perhatian serius”,jelas EPZA.
Pelaku penganiayan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan apabila pelaku menyebabkan anak meninggal, maka dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Marlin ayah RS kepada media bahwa DG telah memukuli pada bagian kepala dan wajah anaknya, sehingga kepala dan wajah SR luka-luka. Bahkan bukan itu saja setelah puas memukuli anaknya, DG juga mengancam akan membunuh SR.
Mendengar peristiwa tersebut, warga disekitar Rutan pun sempat mendatangi rutan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, akan tetapi pelaku DG tidak mau keluar.
Sebagai mana diketahui, kasus penganiyaan yang dialami SR ini terjadi pada Senin (20/9) sekitar pukul 08.11 di Jalan Umum Desa Kampung Sawah, Kecamatam Natal, Kabupaten Madina. Kejadian bermula saat SR mengendarai Becak, tiba-tiba muncul mobil yang dikendarai oleh DG pegawai rutan Natal, Kab. Madina.(SB/ FS)