Royal Sumatera Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Albert Kang Dirikan Bangunan Permanen

sentralberita|Medan ~PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola komplek perumahan Royal Sumatera yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada Albert Kang untuk membangun kontruksi bangunan permanen di atas tanah milik Royal Sumatera.
Hal ini disampaikan Koordinator Manager PT Victor Jaya Raya, Hwang Jang Suk saat bersaksi pada sidang lanjutan permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Albert Kang, di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (30/9/2021).
Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal Merry Dona Pasaribu. Hwang Jang Suk memberikan keterangan dibantu oleh Irwan sebagai penerjemah dari bahas Inggris ke Indonesia.
“Tidak pernah ada izin, beri izin,” tegasnya.
Ia menambahkan Albert Kang ada mengajukan permohonan untuk memperbaiki bagian belakang rumahnya karena tergerus atau longsor. Adapun permohonan yang diajukan adalah menanam rumput dan pot bunga. Selain itu, izin yang diberikan tidak untuk membuat bangunan permanen.
Hwang Jan Suk menyebut saat mengajukan permohonan pembuatan taman, Albert Kang melampirkan gambar. Hanya saja, realisasi pembangunan tidak sesuai dengan gambar sebelumnya.
“Justru dibuat bangunan permanen seperti gazebo, tangga permanen, dan lantai permanen,” tuturnya.
Di tanah Royal Sumatera, Hwang Jang Suk menyebut Albert Kang justru membuat bangunan permanen seperti gazebo, lantai dan tangga permenanen. Karena yang dibangun tidak sesuai dengan kesepakatan, pihaknya mengajukan keberatan dengan mengirimkan somasi.
“Beberapa kali satpam ke sana untuk memberikan somasi tertulis, sebanyak 3 kali,” ungkapnya seraya menyebut pihak Albert Kang tidak merespon somasi tersebut.
Hwang menegaskan atas perbuatan Albert Kang pihaknya mengalami kerugian materil dan non materil. Sebab, tanah seluas hampir 600 meter persegi itu tidak dapat dipergunakan pengelola lagi. Padahal di bawah tanah itu ada utilitas dan saluran drainase.
“Tidak bisa lagi menggunakan tanah tersebut, tidak bisa merawat utilitas di sana, di area tersebut tidak bisa dipergunakan. Kerugian material minimal Rp 2,6 miliar lebih. Karena harga tanah sekitar Rp 5 juta permeter persegi,” urainya.
Tanah hampir 600 meter persegi yang diserobot Albert Kang, kata dia, merupakan milik dari PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola, itu ditandai dengan sertifikat kepemilikan.
Sebelumnya, saksi Ahli dari pihak pemohon, Prof Edi Warman, berpendapat kasus ini harusnya masuk ke ranah perdata. Pasalnya, pihak pemohon mengatakan telah memiliki izin dari pengelola sebelum membangun.
“Kalau ada izin pengusahaan tanah, ini delik formil. Jadi perdata,” katanya.
Namun pernyataan Prof Edi langsung diseka oleh hakim tunggal Merry Dona Pasaribu. Hakim menanyakan apakah saksi ahli dari pemohon pernah melihat surat izin tersebut.
“Tidak, izin itu kata pengacaranya ada. Saya konteks membaca izin, kalau tanah negara ini izinnya dari Kementerian Agraria. Kalau tanah Royal Sumatera izinnya dari pihak developer atau pengelola,” tuturnya.
Sekadar mengingatkan dalam kasus ini Albert Kang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas dugaan kasus penyerobotan tanah di areal komplek Royal Sumatera. (SB/FS)