Polsek Bandar Pulau Gelar Restorative Justice
sentralberita | Kisaran ~ Dalam rangka mendukung salah satu program Kapolri serta sesuai dengan implementasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Polsek Bandar Pulau Polres Asahan menggelar Restorative Justice (Keadilan Restorative) bertempat di Balai Musyawarah Polsek setempat,Rabu (29/9/2021) siang.
Gelar Restorative Justice yang langsung dipimpin Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar bersama Kanit Reskrim IPDA Elyanto yang juga dihadiri Kepala Desa Gunung Melayu,Tokoh masyarakat serta kedua belah pihak yang bersengketa tersebut dilaksanakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berisial “HS” yang merupakan warga Kecamatan Rahuning.
“Restorative Justice tersebut di gelar Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tgl 17 September 2021 pukul 13.30 wib Di ladang sawit milik korban di Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh terduga Berinisial “Hs”.”Ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,Sik kepada sejumlah awak media,Rabu (29/9/2021) malam.
Lebih jauh Putu Yudha menjelaskan,dari hasil Restrorative Justice tersebut menyatakan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban mencabut laporan pengaduan dan membuat pernyataan keberatan dilanjutkan ke jaksa penuntut umum(JPU).
“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.
“Restrorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial “Hs” melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif “. Putu Yudha.
Sementara itu Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama bulan September 2021 sudah menyelesaikan 2 kasus dengan cara Restrorative Justice yaitu pertama kasus pencurian Berondolan buah kelapa sawit di PT SSL kebun pulau Maria yang terjadi pada tanggal 11 September 2021 dan yang kedua kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada tanggal 17 September 2021.(SB/ZA).