Meski Tersangka Korupsi Rp100 Miliar, 3 Mantan Pejabat PT Perkebunan Sumut Belum Ditahan
sentralberita | Medan ~ Tiga mantan petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Mereka diduga korupsi penggunaan lahan seluas 626 hektare di Kabupaten Mandailing Natal antara tahun 2007-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka yakni mantan Direktur Utama PT PSU berinisial HC dan dua eks Manajer Kebun berinisial MSH dan DS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2021, namun belum dilakukan penahanan.
Penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakukan Kejati Sumut sejak Juli 2020. Sebelumnya, pada akhir Juni 2021, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penyitaan 626 hektare lahan PT PSU yang berada di Madina.
Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Termasuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019.
Kasipenkum Kejatisu Yos Gernold Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka terhadap ketiganya alam kasus korupsi tersebut.
“Iya benar sudah tersangka dengan inisial HC, MSH dan DS,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Terkait belum ditahannya para tersangka, penyidik sedang melakukan penyidikan secara intens dengan memanggil para saksi lain.
“Benar memang ada tindak pidana korupsi di PT PSU atas nama tersangka inisial MSH, HC dan DS. Setelah dihitung ahli kami temukan kerugian hingga Rp100 miliar dan Rp56 miliar bagian dari kerugian tersebut. Saat ini penyidik masih memanggil saksi-saksi lain dan nanti akan memanggil para tersangka. Nah setelah itulah baru kita menentukan sikap. Yang jelas surat resmi penetapan tersangka sudah disampaikan kepada mereka,” kata Yos. (in)