Dua Maling Bongkar Rumah Warga Pulo Brayan

sentralberita | Medan ~ Dua pelaku maling modus bongkar rumah di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat akhirnya dibekuk. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan  Barat, Iptu Philip Antonio Purba, ada satu lagi yang belum ditangkap.

“Satu orang masih DPO,” kata Philip, Kamis (30/9/2021).

Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing Ilham Surbakti (40) dan Doni Tamara Lubis (32).

Sementara yang masuk DPO kerap dipanggil Endut. 

Philip menjelaskan, korbannya bernama Go Se Kwang mendapati rumahnya kecurian pada 9 September 2021 sekira pukul 18.00 WIB. 

“Jadi awalnya si korban mendapatkan kabar dari keponakannya bahwa pintu samping dan belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” ujarnya.

Menurut keponakan korban, semua barang-barang di dalam rumah sudah raib.  

Baca Juga :  Seru dan Bermanfaat, Pengunjung Antusias Saksikan Gelar Melayu Serumpun ke-8

Korban pun mengecek rumahnya pada 11 September 2021, dan mendapati barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor, satu uni TV Led Merk TCL, 1 sepeda gunung, 1 speaker merk BMB, 1 cincin emas, 1 paspor, dan 1 berkas surat tanah. 

Pada Selasa (14/9/2021) kemarin, Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan menangkap Ilham di Jalan Pertempuran, tepatnya di Cafe Loreng.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Doni. 

“Di rumah Doni itu ditemukan TV LED merk TCL milik pelapor. Namun Doni berhasil melarikan diri melalui plafon rumah,” ungkapnya. 

“Kemudian pada pukul 22.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka Doni sedang berada di Macan Yohan dan langsung diamankan,” sambungnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Perkuat Sinergi, Kolaborasi dan Harmoni di Sumut

Philip mengatakan tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e subs 362 KUHPidana Ancaman hukumannya 7 tahun penjara
(tc)

-->