Nekad Edar Sabu, HR Diciduk SatRes Narkoba Polres Asahan
sentralberita | Kisaran ~ HR (34) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Asahan, pasalnya pria yang tinggal di Dusun III Air Teluk Kiri Kecamatan Teluk Dalam ini di “ciduk” Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Asahan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapat informasi dari warga setempat yang menyatakan di seputaran Desa mereka sering terjadi transaksi narkoba.
“Sesuai informasi dari warga,kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib malam.” Ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH didampingi Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto SH MH.
Lebih jauh Nasri Tarigan menerangkan bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 0,98 gram yang terbungkus dalam 5 klip plastik bening serta satu Unit HP Merk Samsung.
“Setelah kita introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria dengan berinisial “J” yang merupakan warga Tanjung Balai.”Jelas Nasri.
Nasih menurut Nasri untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku tersebut, kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyebutkan bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian” Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(SB/ZA).