Kakanwil Kemenkumham Sumut Diminta Kooperatif, Jelaskan Perihal Penganiayaan di Lapas

sentralberita | Medan ~ Pengamat Hukum Dan Sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) mengapresiasi langkah Ombudsman memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumut terkait kasus penganiyaan dan pungli di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan dua pekan lalu

“Setelah tidak menghadiri undangan pada Senin kemarin saya apresiasi langkah Ombudsman yang akan memanggil Kakanwil Kemenkumham Sumut besok ( 30/9) terkait kasus penganiyaan di Lapas Tanjunggusta Medan.”ujar EPZA,Rabu (29/9).

EPZA berharap Kakanwil Kemenkumham kooperatif untuk hadir memberikan klarifikasi, sehingga terungkap terang benderang apa sebenarnya motif penyiksaan terhadap napi di Lapas Tanjunggista Medan,begitu juga terkait penggunaan Handphon (HP) oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas atau Rutan.”Bukankah itu dilarang berdasarkan PP Menkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas atau Rutan,”ujar EPZA.

Baca Juga :  Bobby Nasution Ingin Perluas Kerja Sama ke Manufkatur, Ekonomi dan Pertanian

Dikatakan EPZA, supaya tidak muncul sakwasangka atau saling curiga, sudah semestinya Kakanwil Kemenkumham menjelaskan secara rinci dan detail perihal kasus penganiyaan di Lapas yang beredar viral di media sosial tersebut.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi, demi kebenaran, keadilan dan kepastian hukum serta perbaikan kondisi pelayanan di dalam Lapas kedepannya”,pinta EPZA.

Kalau memang ada kelalaian,tambah EPZA harus diakui, sehingga ada evalusi, ada perbaikan yang hakiki, bukan hanya life servis tapi kongkrit dan nyata, sehingga kedepan Lapas atau Rutan benar-benar menjadi tempat memanusiakan manusia.

Sebagaimana diketahui Ombudsman RI perwakilan Sumut kembali melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Sayudi terkait dugaan penganiyaan terhadap WBP di Lapas Kelas 1 Tanjunggusta Medan.

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Sumut Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Islamic Center Medan

Menurut Kepala Ombudsmna RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Ombudsman sebenarnya sudah melayangkan undangan kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk diminta klarifikasinya pada senin (27/9). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Dijelaskan Abyadi bahwa dalam kasus ini Ombudsman tengah mendalami tentang dugaan penganiyaan dan pungli kepada WBP serta juga soal keberadaan Handphone (HP) di dalam Lapas.

Kasus ini mencuat setelah unggahan vidio seorang WBP yang merekan WBP yang menjadi korban penganiyaan sipir di dalam Lapas viral di media sosial.( FS/sb)

-->