Transaksi sabu, Warga Asahan dan Deli Serdang Dibekuk
sentralberita | Kisaran ~ Nekad melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu MS (36) warga Dusun UV Desa Ofa Padang Mahondang Kabupaten Asahan serta LR (36) warga Jalan Pematang Siantar Dusun III Desa Pagar Jati Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dinginnya udara sel tahanan.Kedua pria yang tidak mempunyai pekerjaan menetap ini di “ciduk” Aparat Kepolisian unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan di jalan Perkebunan PTPN IV Afd. III Desa Tunggul 45 Kec. Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, selasa(21/9/2021) siang.
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH Saat dikonformasi selasa(28/09/2021) Siang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan setelah kita mendapat informasi dari warga masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 ada 2(dua) orang laki-laki hendak melakukan jual beli sabu.””Ujar Nasri Ginting.
Lebih jauh Nasri menjelaskan,berdasarkan informasi tersebut,Kapolsek Pulau Raja langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi informasi, Setibanya di lokasi petugas langsung melihat ke 2(dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung diamankan.
“Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti narkotika sudah Kita amankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan dan Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua pelaku, kita kenakan Pasal 112 (1) jo pa Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.”Tutup Nasri Ginting.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyebutkan bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.Ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(SB/ZA).