Poldasu : Perbuatan Albert Kang Rugikan Royal Sumatera Rp2,6 Miliar

sentralberita | Medan ~ Polda Sumut menyatakan penghuni Royal Sumatera, Albert Kang,  melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan persyaratan perizinan yaitu mendirikan bangunan permanen di perumahan mewah itu. 

Sidang permohonan praperadilan (Prapid) oleh pemohon Albert Kang, warga komplek Royal Sumatera Kecamatan Medan Tuntungan, memasuki agenda penyerahan jawaban Termohon Polda Sumut, Senin (27/9/2021).

Termohon yang diwakili Briptu Debby Permatasari, menyerahkan langsung berkas jawaban kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan Merry Dona Pasaribu.

Termohon AKBP Ramles Napitupulu, Kompol Sahat Butarbutar, Briptu Debby Permatasari dari Polda Sumut, menyatakan bahwa  Albert Kang, telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan persyaratan perizinan, yaitu mendirikan bangunan permanen. 

Polda yang telah menetapkan Albert kang sebagai tersangka itu menyebut bahwa ada sejumlah bangunan permanen yang didirikan oleh pengusaha periklanan itu, antara lain rumah pohon yang terbuat dari beton, dinding beton, lantai beton, tiang kolom beton, tangkahan beton dan tangkahan yang terletak di atas danau.

Baca Juga :  Rico Waas Hadiri Buka Puasa Bersama Partai Gerindra sekaligus Silaturahmi dengan Ketua MPR RI

Menurut Polda, perbuatan Albert Kang mendirikan bangunan di atas tanah tidak sesuai izin mengakibatkan kerugian PT Victor Jaya Raya mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar.

Kuasa hukum Albert Kang membantah tudingan pihak termohon.

Menurut Junirwan Kurniawan, selaku kuasa hukum pemohon, sesuatu perbuatan yang berawal dari perjanjian antara kedua belah pihak yang dituangkan secara tertulis, maka akibat hukumnya adalah hukum perdata, bukan pidana. 

“Jika itu benar adanya, kenapa pasal yang diterapkan pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 51 tahun 1960? Bahwa pada pasal 2 jo pasal 6 UU tersebut jelas dikatakan bahwa unsur yang diterapkan kepada pelaku atau barang tersebut adalah memakai tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya. Pertanyaannya, apakah Albert memakai tanah tanpa ada ijinnya? Selesai, tidak ada urusan,” kata Jaksa.

Baca Juga :  Pemko Medan Buka Diri Jalin Mutual Relationship dengan Aceh Tenggara

Ia menegaskan, jika benar Albert menyalahi izin yang diberikan, harusnya perkara ini masuk ranah hukum perdata.

“Itu domain perdata, persyaratan perizinan yang diberikan itu dalam konteks pertanjian ada hak dan kewajiban dari para pihak di situ.

“Karena para pihak pemilik tanah disertai satu orang saksi adalah persyaratan suatu perjanjian, artinya penyimpangan terhadap izin yang diberikan dalam perjanjian jika itu benar domain hukum perdata, bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 51 tahun 1960. Itu keliru,” ucapnya. (Tc)

-->