Sidang Perkara Taufik Sitepu, Saksi BPN Akui PT. KAI Tidak Pernah ajukan Permohonan Hak Milik
sentralberita | Medan ~ Sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan terdakwa Taufik Sitepu kembali digelar dengan menghadirkan tiga saksi di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/9/2021).
Tiga saksi tersebut yakni Lurah Kesawan Maswan Harahap, Staf Kantor Camat Medan Barat Abdul Kadir dan mantan Kasi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Suratman.
Suratman, saksi BPN yang kini bertugas di Kabupaten Karo di hadapan majelis hakim mengatakan hingga saat ini PT. KAI Sumbagut tidak pernah bisa menunjukkan alas hak terkait sebidang tanah di Jln Perintis Kemerdekaan, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat yang diklaim ke kantor Pertanahan Kota Medan.
“Tidak pernah ada PT. KAI menunjukkan alas hak terkait tanah itu,” ucap Suratman menjawab salah satu kuasa hukum terdakwa.
Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tentang pengkonversian status tanah dari G40 atau 20 tahun setelahnya PT. KAI tidak pernah mengajukan legalitas atas tanah dimaksud.
“Seharusnya setelah 20 tahun harus sudah ada badan hukum peralihan jenis alas hak kepemilikan, tidak lagi mengadopsi sistem kolonial,” ujarnya sembari menyebutkan ada beberapa item jenis alas hak kepemilikan tentang tanah dan didalamnya tidak terdapat G40 lagi.
Dengan demikian, alas hak PT. KAI Sumbagut-Aceh terhadap tanah didakwa diserobot terdakwa Taufik Sitepu tidak memiliki landasan hukum.
Sementara itu Staf Kantor Camat Medan Barat Abdul Kadir di persidangan mengakui pernah melihat ada pertemuan antara Camat, Lurah Kesawan Maswan Harahap dan Taufik Sitepu namun saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan.
“Setau saya soal surat keterangan yang pernah dikeluarkan oleh Camat tentang plank merk diatas lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu, karena disitu tercantum SK Camat,” ujar Abdul Kadir.
Abdul Kadir juga menegaskan selama menjadi staf ia tidak pernah melihat Taufik Sitepu mengurus SK Camat. “Kalau yang saya lihat di plank merk itu tertulis atas nama Arifin Sitepu bukan Taufik Sitepu,” jelas Abdul Kadir.
Namun ia membenarkan ada seseorang bernama Ahwa datang dan mempertanyakan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tapi tidak tau seperti apa akhirnya.
Diluar sidang, kuasa hukum terdakwa Abdul Syukur Siregar SH dan Ahmad Fitrah Zauhari SH mengatakan penetapan kerugian negara yang disebut berpotensi Rp11 miliar sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diaudit oleh dua lembaga swasta bukan lembaga resmi negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada dua lembaga swasta, mereka yang menentukan kerugian negara. Ini jadi pertanyaan kita, kenapa bukan BPK,” tegas Syukur.
Selain itu, kedua pengacara ini juga menyoroti hakim yang menyidangkan perkara ini yang sebelumnya juga hakim dalam perkara perdata. Menurut keduanya ini sudah tidak fair lagi.
Bahkan Ahmad Fitrah Zauhari juga menyoroti jaksa dan selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) tapi juga Jaksa Penyidik.
“Ini udah ada apa-apanya, masa jaksa penyidik merangkap jaksa penuntut juga. Lalu siapa yang mengoreksi kerjaan mereka,” sorot Zauhari.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa disebutkan telah melakukan penyerobotan sebidang tanah milik PT. KAI Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan sehingga berpotensi merugikan negara Rp11 miliar. (FS/sb)