Penahanan 17 Hari Langgar HAM, Jaksa Eksekusi Taufik Ramadhi Tengah Malam

sentralberita | Medan ~ Taufik Ramadhi terdakwa dugaan penipuan kasus pembangunan RSUD Labuhan akhirnya bisa bernafas lega setelah dikeluarkan ( eksekusi) dari Rumah Tahanan ( Rutan ) Klas I Tanjung Gusta Medan,Jum’at malam ( 24/9) oleh Jaksa penuntut Umum ( JPU) Chandra Naibaho dari Kejari Medan.

Eksekusi yang dilakukan terhadap Taufik Ramadhi,mengacu kepada putusan di Pengadilan Tinggi Medan pada 7 September 2021 yang mengabulkan upaya bandingnya dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Taufik Ramadhi dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.” Menyatakan mengadili membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa.Memerintahkan Penuntut Umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan”,ujar hakim dalam amar putusannya.

Kasipidum Kejari Medan Richard Sihombing yang dihubungi secara terpisah,Sabtu (25/9) membenarkan eksekusi tersebut.
” Iya benar bang”,katanya singkat.

Baca Juga :  Rico Waas-Zakiyuddin Ingin Sampah Ke Depan Didaur Ulang 

Sementara JPU Chandra Naibaho juga mengaku telah melakukan eksekusi Taufik Ramadhi dari Rutan Tanjung Gusta Medan,Jum’at malam ( 24/9) pukul 23.00 Wib.

” Iya benar bang kita telah melakukan eksekusi terhadap Taufik Ramadhi kemarin ( Jum,at) pada pukul 23.00 Wib dari Rutan Tanjung Gusta,” ujar Chandra.

Sementara Firdaus Tarigan,kuasa hukum Taufik Ramadhi meski sempat kecewa dan berang akibat lamanya proses baru bisa dieksekusi,mengucapkan terimakasih atas eksekusi Jaksa Chandra Naibaho.

Namun ia mengecam keras perlakuan yang dialami kliennya.”Inilah bukti betapa kaku dan bobroknya birokrasi hukum kita ini,untuk eksekusi aja butuh waktu 17 hari sejak keluarnya putusan bebas Taufik Ramadhi”,kecam Firdaus.

Karena itu,ia mempertanyakan selama 17 hari Taufik Ramadhi ditahan secara illegal.Menurutnya penahanan selama dua Minggu lebih itu merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia ( HAM) dan merampas kemerdekaan Taufik Ramadhi.

Baca Juga :  Bobby Nasution Apresiasi Digelarnya Pro 7 DWM, Bangkitkan Ekosistem Dunia Otomotif, Gerakkan Ekonomi

” Beginilah kondisi lembaga penegakan hukum kita,miris saya melihatnya,untuk eksekusi aja susahnya bukan main,sampai ngamuk – ngamuk kita baru dilaksanakan”,tandas Firdaus.

Diketahui,Taufik Ramadhi sebelumnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan dihukum bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Mantan Direktur IV RSUD Labuhan itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Namun Hakim PT membatalkan putusan PN Medan,dan membebaskan Taufik Ramadhi dari segala dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).( FS/sb)

-->